Langsung ke konten utama

Pemilihan Umum 2014 di Indonesia: Pemilihan Presiden dan Legislatif


Di Indonesia pemilu telah dilaksanakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019. Setiap pemilu yang telah diselenggarakan di Indonesia mempunyai sistem dan asas yang berbeda, dan badan penyelenggara yang terus di perbaiki, serta peserta pemilu dari masa ke masa yang terus berubah. Hal ini membuat jalannya pemilu di Indonesia mempunyai cerita yang sangat menarik serta mempengaruhi peta politik di Indonesia.

Menurut Ali Moertopo pengertian Pemilu sebagai berikut: “Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara”.

Tulisan ini akan membahas pemilihan umum di Indonesia pada 2014 yang dilaksanakan dua tahap, yaitu pemilihan anggota parlemen (pemilihan legislatif, Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Berikut adalah penjelasannya :

Pemilihan Umum 2014

Pelaksanaan pemilu tahun 2014 terdiri dari pemilihan legislatif yang bertujuan untuk memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemilihan Legislatif dilakukan pada tanggal 9 April 2014 sedangkan Pemilihan Presiden dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014, bila hasilnya mengharuskan dua putaran, maka akan dilakukan di bulan september 2014.

DPR terdiri dari 560 anggota yang berasal dari 77 daerah pemilihan berwakil majemuk (multi-member electoral districts) yang memiliki tiga sampai sepuluh kursi per daerah pemilihan (tergantung populasi penduduk dapil terkait) yang dipilih melalui sistem proporsional terbuka. Ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen berlaku hanya untuk DPR dan tidak berlaku untuk DPRD. Sedangkan DPD memiliki 132 perwakilan, yang terdiri dari empat orang dari masing-masing provinsi (dengan jumlah provinsi 33), yang dipilih melalui sistem mayoritarian dengan varian distrik berwakil banyak (single non-transferable vote, SNTV).

Untuk Pemilu 2014, UU 8/2012 mempertahankan diwajibkannya kuota minimal 30 persen calon perempuan untuk daftar calon yang diajukan dan satu calon perempuan dalam setiap tiga calon secara berurutan dari awal daftar calon. Kedua ketentuan ini sekarang memiliki ancaman sanksi jika gagal dipenuhi partai politik yang gagal memenuhi kuota tersebut akan dicabut haknya sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan di mana kuota tersebut gagal dipenuhi.

Sistem Pemilihan Umum 2014

Pemilihan Umum ini dilakukan mengingat adanya Konstitusi UUD 1945 di mana wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sebuah Negara dengan melaksanakan system demokrasi. Dan perlu diketahui Negara Indonesia menganut system pemilu Proporsional, di mana dalam UU PEMILU No. 10 tahun 2008 sepakat memilih proporsional terbuka. Begitu juga pemilihan umum tahun 2014 ini, yang menganut system proporsional terbuka. System proporsional terbuka ini merupakan system di mana pemilih/rakyat diberikan pilihan secara langsung kepada calon wakil mereka masing-masing untuk mendapatkan kursi di parlemen. Khusus terhadap system pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD yaitu proporsional terbuka.

Dengan begitu, para wakil rakyat dapat semakin dekat dengan konstituennya, sehingga akuntabilitas dalam melaksanakan fungsinya terhadap rakyat semakin nyata. Dan dengan hal tersebut, para rakyat yang diwakili dapat menuntut kepada para wakilnya untuk melakukan yang terbaik untuk rakyat. Jika hal itu tidak terpenuhi, para wakil akan memperoleh hukuman pada pemilu berikutnya untuk tidak dipilih kembali.

Dalam Sistem Proporsional, pemerintah membuat Daerah Pemilihan (DP) yang lebih kecil sehingga para wakil rakyat (legislatif) di dalam masing-masing daerah pemilihan tersebut bias lebih mudah dan dekat dengan konstituennya. Dan dengan adanya system Proporsional ini rakyat tersebut dapat lebih mengenal dan tahu siapa saja para calon wakil mereka dan siapa yang mereka pilih untuk menjadi wakil mereka guna untuk menyalurkan aspirasinya dengan baik.

Asas Pemilihan Umum 2014

Pemilu 2014 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBERJURDIL) , yaitu :

  1. LANGSUNG,  berarti masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umumsesuai dengan keinginan diri sendir tanpa ada perantara.
  2. UMUM, berarti pemilihan umum berlaku untuk semua warga Negara yang memenuhi syarat, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, golongan, pekerjaan dan status social lainnya.
  3. BEBAS, berarti seluruh warga Negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan di coblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada paksaan dari siapapun.
  4. RAHASIA, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memebrikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan.
  5. JUJUR, berarti semua pihak yang terkait dengan pemiluharus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. ADIL, berarti dalam pelaksaan pemilu, setiap pemilih dan pesrta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama,serta bebas dari kecurangan manapun

Dasar  Hukum Pemilihan Umum 2014

  1. Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (mencakup pemilu kepala daerah)
  2. Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
  3. Undang-Undang 27/2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  4. Undang-Undang 2/2011 tentang Partai Politik
  5. Undang-Undang 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
  6. Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Badan Penyelenggara Pemilihan Umum 2014

Penyelenggara pemilihan umum yang berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang bertanggung jawab mengawasi agar gugatan terkait pemilu ditujukan kepada badan yang tepat dan diselesaikan secara benar, secara umum, pelanggaran bersifat kriminal dirujuk kepada polisi dan pengadilan biasa, dan pelanggaran administrasi kepada KPU. UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Legislatif memberikan Bawaslu wewenang pemutusan perkara dalam sengketa antara KPU dan peserta Pemilu.Putusan Bawaslu bersifat final terkecuali untuk hal-hal terkait pendaftaran partai politik dan calon legislatif peserta pemilu.

Sedangkan pelanggaran serius yang mempengaruhi hasil pemilu diajukan secara langsung kepada Mahkamah Konstitusi. Ketentuan dalam UU 15/2011 mengatur bahwa Bawaslu dan KPU adalah lembaga yang setara dan terpisah. Anggota Bawaslu dipilih oleh komite seleksi yang sama dengan komite yang memilih anggota KPU. UU 15/2011 juga menetapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP adalah dewan etika tingkat nasional yang ditetapkan untuk memeriksa dan memutuskan gugatan dan/atau laporan terkait tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU atau Bawaslu.

Peserta Pemilihan Umum 2014

Pemilu Legislatif

Tanggal 8 Januari 2013, KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014. Dalam perkembangan berikutnya, keputusan KPU tersebut digugat oleh beberapa partai politik yang tidak lolos verifikasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara, namun hanya ada dua partai yang dikabulkan gugatannya oleh PTUN yaitu Partai Bulan Bintang pada tanggal 18 Maret 2013 dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia pada tanggal 25 Maret 2013. KPU mengabulkan putusan PTUN tersebut dan menetapkan kedua partai tersebut menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014. Berikut daftar 12 partai politik nasional peserta Pemilihan Umum Legislatif 2014 :

  1. Partai NasDem
  2. Partai Kebangkitan Bangsa
  3. Partai Keadilan sejahtera
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  5. Partai Golongan Karya
  6. Partai Gerakan Indonesia Raya
  7. Partai Demokrat
  8. Partai Amanat Nasional
  9. Partai Persatuan Pembangunan
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Bulan Bintang
  12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 (disingkat Pilpres 2014) dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk masa bakti 2014-2019. Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia. Presiden petahana Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden. Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara popular dapat mengajukan kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, namun pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku. Pada pemilihan umum 2014 ini ada 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu :

  1. Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa
  2. Joko Widodo dan Jusuf Kalla

Hasil Pemilihan Umum 2014

Hasil Pemilihan Umum Legislatif

Hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) di posisi pertama dengan 23.681.471 suara atau 18,95 persen.

Hasil rekapitulasi perolehan suara Pileg 2014 ini ditetapkan melalui surat keputusan KPU No 411/KPTS/KPU/2014 tentang Penetapan Anggota DPR, DPD dan DPRD secara umum dalam Pemilu, yang dibacakan Ketua KPU Husni Kamil di Gedung KPU, Jakarta, pada Jumat (9/4/2014) malam menjelang dini hari.

Hasil rekapitulasi KPU tersebut menempatkan Partai Golongan Karya (Golkar) di posisi kedua dengan perolehan 18.432.312 suara atau 14,75 persen. Dan posisi ketiga ditempati oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan 14.760.371 suara atau 11,81 persen. Berikut peringkat partai politik berdasarkan raihan suara Pileg 2014: 

No

Nama Partai

Jumlah Suara

 

Presentase

 

1

PDI Perjuangan

23.681.471

18,95 %

2

Golkar

18.432.312

14,75 %

3

Gerindra

14.760.371

11,81 %

4

Demokrat

12.728.913

10,19%

5

PKB

11.298.957

9,04 %

6

PAN

9.481.621

7,59%

7

PKS

8.480.204

6,79%

8

Nasdem

8.402.812

6,72%

9

PPP

8.157.488

6,53%

10

Hanura

6.579.098

5,26%

11

PBB

1.825.750

1,46%

12

PKPI

1.430.894

0,91%

Pada pemilihan anggota legislatif tahun 2014 ini, PBB dan PKPI tidak memenuhi ambang batas suara ke DPR RI, dan dengan hasil itu, dua partai politik ini tidak mempunyai perwakilan di kursi DPR RI.

Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014

 

No

 

Nama Pasangan

Jumlah Suara

Presentase

 

1

Prabowo – Hatta

62.576.444 

 46.85%

2

Jokowi – JK

70.997.833

 53.15%

 

Dari hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014 ini KPU menyatakan bahwa Jokowi memperoleh 53,15 persen suara (mewakili 70,99 juta pemilih) dan Prabowo memperoleh 46,85 persen suara (62,57 juta pemilih). Dan dari hasil pemilihan umum ini jokowi-jk menjadi pemenang dan menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kriteria dalam Memilih Alternatif Kebijakan yang Baik

Tulisan ini akan membahas beberapa kriteria pemilihan alternatif kebijakan yang baik dan tepat serta contoh proses pemilihan alternatif kebijakan berdasarkan kriteria tersebut . K arena k ebijakan publik yang baik, dikembangkan dari banyak alternatif kebijakan yang dilakukan pada saat tahap formulasi kebijakan. Pemilihan alternatif kebijakan yang tepat atau terbaik merupakan proses penilaian atas alternatif yang ada untuk selanjutnya dipilih yang terbaik. Menilai alternatif merupakan kegiatan memberi bobot pada masing-masing alternatif. Menurut Quade (1982) tahap ini merupakan tahap yang sangat vital karena akan menentukan apakah pilihan kebijakan yg diambil betul-betul implementable dan dapat mengatasi masalah. Kriteria yg dipakai adalah seberapa jauh alternatif dapat dilaksanakan dan diterima oleh semua pihak.  Bardach dalam Patton & Sawicki (1993) mengemukakan beberapa kriteria dalam memilih alternatif, yaitu : A.     Technical feasibility Kriteria ...

Model Implementasi Kebijakan Publik menurut Ripley (1985)

Proses kebijakan publik merupakan proses yang amat rumit dan kompleks. Oleh karena itu, untuk mengkajinya para ahli kemudian membagi proses kebijakan publik ke dalam beberapa tahapan. Tujuannya untuk mempermudah pemahaman terhadap proses tersebut (Charles Lindblom, 1986: 3). Dan pada tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai model implementasi kebijakan publik menurut salah satu ahli di bidang kebijakan public yaitu Ripley (1985). Namun sebelum membahas model implementasi kebijakan public menurut Ripley, sebagai awalan akan di bahas mengenai proses pembuatan kebijakan public yang dijelaskan juga oleh Ripley. Model tahapan kebijakan dari Ripley ini hendak menyatakan dua proses kebijakan publik yang lahir dari siklus pendek dan siklus Panjang, berikut adalah penjelasannya : Siklus pendeknya adalah: Penyusunan agenda pemerintah Agenda pemerintah Formulasi dan legitimasi kebijakan Kebijakan Sedangkan siklus panjang kebijakan adalah : Penyusunan agenda pemerintah Agenda pe...

Proses Pembuatan Kebijakan Publik

Proses pembuatan kebijakan publik menurut  Michael Howleet dan M. Ramesh dalam buku policy cycles and policy subsystems terdiri dari 5 tahap yang saling berkaitan satu sama lain. Dan kelima tahap tersebut yaitu : 1.       Agenda setting atau penetapan agenda Tahap pertama ini, mengacu pada proses dimana masalah menjadi perhatian pemerintah. Beberapa tuntutan kepada pemerintah dari beberapa masalah publik datang dari aktor internasional dan domestik, sedangkan yang lain diprakarsai oleh pemerintah sendiri. Masalah-masalah ini berasal dari berbagai cara dan harus menjalani proses yang rumit sebelum mereka dipertimbangkan secara serius untuk penyelesaiannya. Agenda setting adalah tahap pertama dan mungkin tahap paling kritis dari siklus kebijakan, berkaitan dengan proses-proses ini. Menurut John Kingdon dalam penyelidikannya tentang masalah ini pada awal 1980-an memberikan definisi ringkas dari tahap ini : “Agenda, seperti yang saya bayangkan, adala...