
Di Indonesia pemilu telah dilaksanakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019. Setiap pemilu yang telah diselenggarakan di Indonesia mempunyai sistem dan asas yang berbeda, dan badan penyelenggara yang terus di perbaiki, serta peserta pemilu dari masa ke masa yang terus berubah. Hal ini membuat jalannya pemilu di Indonesia mempunyai cerita yang sangat menarik serta mempengaruhi peta politik di Indonesia.
Menurut Ali Moertopo pengertian
Pemilu sebagai berikut: “Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia
bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub
dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga
Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD,
yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan
politik dan jalannya pemerintahan negara”.
Tulisan
ini akan membahas pemilihan umum di Indonesia pada 2014 yang dilaksanakan dua
tahap, yaitu pemilihan anggota parlemen (pemilihan legislatif, Pileg) dan
pemilihan presiden (Pilpres). Berikut adalah penjelasannya :
Pemilihan Umum 2014
Pelaksanaan
pemilu tahun 2014 terdiri dari pemilihan legislatif yang bertujuan untuk
memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD, serta pemilihan presiden dan wakil
presiden. Pemilihan Legislatif dilakukan pada tanggal 9 April 2014 sedangkan Pemilihan
Presiden dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014, bila hasilnya mengharuskan dua
putaran, maka akan dilakukan di bulan september 2014.
DPR terdiri dari 560 anggota yang
berasal dari 77 daerah pemilihan berwakil majemuk (multi-member electoral
districts) yang memiliki tiga sampai sepuluh kursi per daerah pemilihan
(tergantung populasi penduduk dapil terkait) yang dipilih melalui sistem
proporsional terbuka. Ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen berlaku hanya
untuk DPR dan tidak berlaku untuk DPRD. Sedangkan DPD memiliki 132 perwakilan,
yang terdiri dari empat orang dari masing-masing provinsi (dengan jumlah
provinsi 33), yang dipilih melalui sistem mayoritarian dengan varian distrik
berwakil banyak (single non-transferable vote, SNTV).
Untuk Pemilu 2014, UU 8/2012
mempertahankan diwajibkannya kuota minimal 30 persen calon perempuan untuk
daftar calon yang diajukan dan satu calon perempuan dalam setiap tiga calon
secara berurutan dari awal daftar calon. Kedua ketentuan ini sekarang memiliki
ancaman sanksi jika gagal dipenuhi partai politik yang gagal memenuhi kuota
tersebut akan dicabut haknya sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan di mana
kuota tersebut gagal dipenuhi.
Sistem Pemilihan Umum 2014
Pemilihan
Umum ini dilakukan mengingat adanya Konstitusi UUD 1945 di mana wujud
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sebuah Negara dengan melaksanakan system
demokrasi. Dan perlu diketahui Negara Indonesia menganut system pemilu
Proporsional, di mana dalam UU PEMILU No. 10 tahun 2008 sepakat memilih
proporsional terbuka. Begitu juga pemilihan umum tahun 2014 ini, yang menganut
system proporsional terbuka. System proporsional terbuka ini merupakan system
di mana pemilih/rakyat diberikan pilihan secara langsung kepada calon wakil mereka
masing-masing untuk mendapatkan kursi di parlemen. Khusus terhadap system
pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD yaitu proporsional terbuka.
Dengan
begitu, para wakil rakyat dapat semakin dekat dengan konstituennya, sehingga akuntabilitas
dalam melaksanakan fungsinya terhadap rakyat semakin nyata. Dan dengan hal
tersebut, para rakyat yang diwakili dapat menuntut kepada para wakilnya untuk
melakukan yang terbaik untuk rakyat. Jika hal itu tidak terpenuhi, para wakil
akan memperoleh hukuman pada pemilu berikutnya untuk tidak dipilih kembali.
Dalam
Sistem Proporsional, pemerintah membuat Daerah Pemilihan (DP) yang lebih kecil
sehingga para wakil rakyat (legislatif) di dalam masing-masing daerah pemilihan
tersebut bias lebih mudah dan dekat dengan konstituennya. Dan dengan adanya
system Proporsional ini rakyat tersebut dapat lebih mengenal dan tahu siapa
saja para calon wakil mereka dan siapa yang mereka pilih untuk menjadi wakil
mereka guna untuk menyalurkan aspirasinya dengan baik.
Asas Pemilihan Umum 2014
Pemilu 2014 dilaksanakan dengan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBERJURDIL) , yaitu :
- LANGSUNG, berarti masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umumsesuai dengan keinginan diri sendir tanpa ada perantara.
- UMUM, berarti pemilihan umum berlaku untuk semua warga Negara yang memenuhi syarat, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, golongan, pekerjaan dan status social lainnya.
- BEBAS, berarti seluruh warga Negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan di coblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada paksaan dari siapapun.
- RAHASIA, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memebrikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan.
- JUJUR, berarti semua pihak yang terkait dengan pemiluharus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- ADIL, berarti dalam pelaksaan pemilu, setiap pemilih dan pesrta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama,serta bebas dari kecurangan manapun
Dasar Hukum Pemilihan Umum 2014
- Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (mencakup pemilu kepala daerah)
- Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Undang-Undang 27/2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Undang-Undang 2/2011 tentang Partai Politik
- Undang-Undang 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Badan Penyelenggara Pemilihan Umum 2014
Penyelenggara
pemilihan umum yang berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh KPU dan
Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang bertanggung
jawab mengawasi agar gugatan terkait pemilu ditujukan kepada badan yang tepat
dan diselesaikan secara benar, secara umum, pelanggaran bersifat kriminal
dirujuk kepada polisi dan pengadilan biasa, dan pelanggaran administrasi kepada
KPU. UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Legislatif memberikan Bawaslu wewenang
pemutusan perkara dalam sengketa antara KPU dan peserta Pemilu.Putusan Bawaslu
bersifat final terkecuali untuk hal-hal terkait pendaftaran partai politik dan calon
legislatif peserta pemilu.
Sedangkan
pelanggaran serius yang mempengaruhi hasil pemilu diajukan secara langsung
kepada Mahkamah Konstitusi. Ketentuan dalam UU 15/2011 mengatur bahwa Bawaslu
dan KPU adalah lembaga yang setara dan terpisah. Anggota Bawaslu dipilih oleh
komite seleksi yang sama dengan komite yang memilih anggota KPU. UU 15/2011
juga menetapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP adalah dewan
etika tingkat nasional yang ditetapkan untuk memeriksa dan memutuskan gugatan
dan/atau laporan terkait tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU atau Bawaslu.
Peserta Pemilihan Umum 2014
Pemilu
Legislatif
Tanggal 8 Januari 2013, KPU mengumumkan 10
partai sebagai peserta Pemilu 2014. Dalam perkembangan berikutnya, keputusan
KPU tersebut digugat oleh beberapa partai politik yang tidak lolos verifikasi
ke Pengadilan Tata Usaha Negara,
namun hanya ada dua partai yang dikabulkan gugatannya oleh PTUN yaitu Partai Bulan Bintang pada tanggal 18
Maret 2013 dan Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia pada tanggal 25 Maret 2013. KPU mengabulkan putusan
PTUN tersebut dan menetapkan kedua partai tersebut menjadi peserta Pemilu
Legislatif 2014. Berikut daftar 12 partai politik nasional peserta Pemilihan
Umum Legislatif 2014 :
- Partai NasDem
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Keadilan sejahtera
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golongan Karya
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrat
- Partai Amanat Nasional
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 (disingkat Pilpres 2014) dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk masa bakti 2014-2019. Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia. Presiden petahana Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden. Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara popular dapat mengajukan kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, namun pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku. Pada pemilihan umum 2014 ini ada 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu :
- Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa
- Joko Widodo dan Jusuf Kalla
Hasil Pemilihan Umum 2014
Hasil
Pemilihan Umum Legislatif
Hasil
rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menempatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) di posisi pertama
dengan 23.681.471 suara atau 18,95 persen.
Hasil
rekapitulasi perolehan suara Pileg 2014 ini ditetapkan melalui surat keputusan
KPU No 411/KPTS/KPU/2014 tentang Penetapan Anggota DPR, DPD dan DPRD secara
umum dalam Pemilu, yang dibacakan Ketua KPU Husni Kamil di Gedung KPU, Jakarta,
pada Jumat (9/4/2014) malam menjelang dini hari.
Hasil
rekapitulasi KPU tersebut menempatkan Partai Golongan Karya (Golkar) di posisi
kedua dengan perolehan 18.432.312 suara atau 14,75 persen. Dan posisi ketiga
ditempati oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan
14.760.371 suara atau 11,81 persen. Berikut peringkat partai politik berdasarkan raihan suara
Pileg 2014:
|
No |
Nama Partai |
Jumlah Suara |
Presentase |
|
1 |
PDI
Perjuangan |
23.681.471 |
18,95 % |
|
2 |
Golkar |
18.432.312 |
14,75 % |
|
3 |
Gerindra |
14.760.371 |
11,81 % |
|
4 |
Demokrat |
12.728.913 |
10,19% |
|
5 |
PKB |
11.298.957 |
9,04 % |
|
6 |
PAN |
9.481.621 |
7,59% |
|
7 |
PKS |
8.480.204 |
6,79% |
|
8 |
Nasdem |
8.402.812 |
6,72% |
|
9 |
PPP |
8.157.488 |
6,53% |
|
10 |
Hanura |
6.579.098 |
5,26% |
|
11 |
PBB |
1.825.750 |
1,46% |
|
12 |
PKPI |
1.430.894 |
0,91% |
Pada
pemilihan anggota legislatif tahun 2014 ini, PBB dan PKPI tidak memenuhi ambang
batas suara ke DPR RI, dan dengan hasil itu, dua partai
politik ini tidak mempunyai perwakilan di kursi DPR RI.
Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014
|
No |
Nama Pasangan |
Jumlah Suara |
Presentase |
|
1 |
Prabowo –
Hatta |
62.576.444 |
46.85% |
|
2 |
Jokowi –
JK |
70.997.833 |
53.15% |
Dari hasil pemilihan umum presiden
dan wakil presiden 2014 ini KPU menyatakan bahwa Jokowi
memperoleh 53,15 persen suara (mewakili 70,99 juta pemilih) dan Prabowo
memperoleh 46,85 persen suara (62,57 juta pemilih). Dan dari hasil pemilihan
umum ini jokowi-jk menjadi pemenang dan menjadi presiden dan wakil presiden
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar