Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

Tugas dan Wewenang BPK, Hak dan Kewajibannya

Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tetap mempertimbangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Dalam pasal 23 Ayat (5) Tahun 1945 telah ditetapkan bahwa untuk pemeriksaan tanggung jawab yang berhubungan dengan Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan dimana peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian hasil pemeriksaan keuangan tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan amanat yang tercantum dalam UUD tahun 1945 tersebut, kemudian dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 yang berisi tentang pembentukan Badan Pemerik...

Tugas dan Wewenang Presiden, Hak dan Kewajibannya

Presiden adalah pemimpin atau kepala suatu negara yang memiliki tugas, wewenang, hak dan kewajiban menurut UUD 1945. Presiden dipilih melalui pemilu atau pemilihan umum. Di Indonesia, pasal yang mengatur tentang pemilu yaitu 22E dan 6A. Dalam pasal 22E dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau biasa disingkat dengan LUBERJURDIL. Pemilu dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Hal ini berarti bahwa masa jabatan presiden hanya selama 5 tahun selama satu periode. Permilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu dilaksanakan di Indonesia dan dipilih langsung oleh rakyat. Dalam hal ini, pemilihan presiden tidak lagi dipilih oleh MPR. Umumnya, pelaksanaan pemilihan presiden dilaksanakan serentak di setiap tempat. Perolehan hasil pemilu merupakan hasil yang menjadi keputusan mutlak bagi pasangan presiden dan wakil presiden. Pada tulisan kali ini, kita akan membahas mengenai tugas presiden, wewenang, hak dan kewajibann...

6 Fungsi Mahkamah Agung, Tugas Pokok dan Wewenang

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) atau Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh MA dan MK. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Ketua MA dipilih oleh hakim agung dan kemudian diangkat oleh presiden. Berikut adalah tugas pokok dan fungsi dari Mahkamah Agung (MA) : Fungsi Peradilan 1.    Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar...

Tugas dan wewenang DPR, Fungsi, Hak dan Kewajiban

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Dalam UUD 1945 pasal 19 ayat 1, 2, dan 3 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam UU dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dalam pasal 21 UU Np. 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPRD bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 560 orang. Dalam pasal 22 menyatakan bahwa daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Masa jabatan anggota DPR 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua MK dalam siding paripurna DPR. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas, wewenang, fungs...

Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

Seperti yang telah dijelaskan pada tulisan sebelumnya mengenai konsep partisipasi dalam administrasi publik,  Partisipasi dapat didefinisikan sebagai keterlibatan mental dan emosi dari seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorong mereka untuk menyokong kepada pencapaian tujuan kelompok tersebut dan ikut bertanggungjawab terhadap kelompoknya. Dan pada tuliasan kali ini, kita akan membahas mengenai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Partisipasi masyarakat menekankan pada “partisipasi” langsung warga dalam pengambilan keputusan pada lembaga dan proses kepemerintahan. Menurut Gaventa dan Valderma dalam Siti Irene Astuti D. (2009: 17 34-35) menegaskan bahwa partisipasi masyarakat telah mengalihkan konsep partisipasi menuju suatu kepedulian dengan berbagai bentuk keikutsertaan warga dalam pembuatan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan di berbagai gelanggang kunci yang mempengaruhi kehidupan warga masyarakat. Pengembangan konsep dan asumsi dasar untuk meluangkan g...

Konsep Partisipasi dalam Administrasi Publik

Menurut Made Pidarta dalam Siti Irene Astuti D. (2009: 31-32), partisipasi adalah pelibatan seseorang atau beberapa orang dalam suatu kegiatan. Keterlibatan dapat berupa keterlibatan mental dan emosi serta fisik dalam menggunakan segala kemampuan yang dimilikinya (berinisiatif) dalam segala kegiatan yang dilaksanakan serta mendukung pencapaian tujuan dan tanggungjawab atas segala keterlibatan. Partisipasi merupakan keterlibatan mental dan emosi dari seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorong mereka untuk menyokong kepada pencapaian tujuan kelompok tersebut dan ikut bertanggungjawab terhadap kelompoknya. Pendapat lain menjelaskan bahwa partisipasi merupakan penyertaan pikiran dan emosi dari pekerjapekerja kedalam situasi kelompok yang bersangkutan dan ikut bertanggungjawab atas kelompok itu. Mikkelsen (1999: 64) membagi partisipasi menjadi 6 (enam) pengertian, yaitu: 1.       Partisipasi adalah kontribusi sukarela dari masyarakat kepada proyek tanpa i...

Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Pancasila merupakan dasar negara bangsa Indoensia. Menurut ahli bahasa, Pancasila terdiri dari dua kata, yaitu “Pantja” dan “Sila”. Pantja artinya lima dan sila artinya azas atau dasar. Jadi diatas kelima dasar itulah kita mendirikan dan menjalankan negara Indoensia. Akan tetapi, ternyata Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara bangsa Indonesia saja, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia serta sebagai ideologi nasional. Dengan demikian begitu penting dan vitalnya posisi Pancasila di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, isi atau pilar dari dasar negara bangsa Indonesia dalam Pancasila yang kita kenali saat ini yaitu : 1.       Ketuhanan yang Maha Esa 2.       Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 3.       Persatuan Indonesia 4.       Kerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan 5.       Keadila...