Langsung ke konten utama

Pemilihan Umum 2004 di Indonesia: Pemilihan Presiden dan Legislatif


Pemilihan umum adalah suatu proses untuk memilih orang-orang yang akan menduduki di kursi pemerintahan. Pemilihan umum ini dilaksanakan untuk mewujudkan Negara yang demokrasi, dimana para pemimpinnya dipilih berdasarkan suara mayoritas terbanyak.

Menurut Ali Moertopo pengertian pemilu sebagai berikut “pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan Negara”.

Walaupun setiap warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk memilih, namun Undang-Undang Pemilu mengadakan pembatasan umur untuk dapat ikut serta didalam pemilihan umum. Batas waktu untuk menentukan umum ialah waktu pendaftaran pemilih untuk pemilihan umum.

Pemilihan Umum Tahun 2004 di Indonesia

Pemilihan umum 2004 merupakan pemilihan umum pertama yang memungkinkan rakyat memilih langsung wakil mereka untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD serta memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan umum 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009 diselenggarakan dalam dua putaran, yaitu putaran pertama pada tanggal 5 Juli 2004 dan putaran kedua pada tanggal 20 September 2004.

Sistem Pemilhan Umum 2004

Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari Pemilu-Pemilu sebelumnya. Pemilu untuk memilih Anggota DPR dan DPRD (termasuk didalamnya DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka.  Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP ( Bilangan Pembagi Pemilihan ) . Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

Asas Pemilihan Umum 2004

Pemilu 2004 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil ( LUBERJURDIL) , yaitu :

  1. LANGSUNG,  berarti masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umumsesuai dengan keinginan diri sendir tanpa ada perantara.

  2. UMUM, berarti pemilihan umum berlaku untuk semua warga Negara yang memenuhi syarat, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, golongan, pekerjaan dan status social lainnya.

  3. BEBAS, berarti seluruh warga Negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan di coblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada paksaan dari siapapun.

  4. RAHASIA, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memebrikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan.

  5. JUJUR, berarti semua pihak yang terkait dengan pemiluharus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  6. ADIL, berarti dalam pelaksaan pemilu, setiap pemilih dan pesrta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama,serta bebas dari kecurangan manapun.

Dasar Hukum Pemilihan Umum 2004

  1. Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
  2. Undang-undang No. 12 Thn 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
  3. Undang Undang Nomor 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Badan Penyelenggara Pemilihan Umum 2004

Penyelenggaraan Pemilu 2004 dilakukan oleh KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) . Penyelenggaraan  ditingkat provinsi dilakukan KPU Provinsi, sedangkan ditingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),  Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan,  dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri,  dibentuk Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Peserta Pemilihan Umum 2004

Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2004 diikuti oleh 24 partai, yaitu :

  1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
  2. Partai Buruh Sosial Demokrat
  3. Partai Bulan Bintang
  4. Partai Merdeka.
  5. Partai Persatuan Pembangunan
  6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
  7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru
  8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
  9. Partai Demokrat.
  10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
  11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
  12. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
  13. Partai Amanat Nasional
  14. Partai Karya Peduli Bangsa
  15. Partai Kebangkitan Bangsa
  16. Partai Keadilan Sejahtera
  17. Partai Bintang Reformasi
  18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  19. Partai Damai Sejahtera.
  20. Partai Golongan Karya
  21. Partai Patriot Pancasila.
  22. Partai Sarikat Indonesia.
  23. Partai Persatuan Daerah
  24. Partai Pelopor

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 diikuti oleh 5 (lima) pasangan calon, yaitu :

  1. H. Wiranto, SH. dan Ir. H.Salahuddin Wahid
  2. Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi
  3. Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo
  4. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
  5. Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc.

Hasil Pemilihan Umum 2004

Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2004 :

No

Partai Politik

Jumlah Suara

Presentase

1

Partai golongan karya

24.480.757

21,58%

2

Partai demokrasi Indonesia perjuangan

21.026.629

18,53%

3

Partai kebangkitan bangsa

11.989.564

10,57%

4

Partai persatuan pembangunan

9.248.764

8,15%

5

Partai democrat

8.455.225

7,45%

6

Partai keadilan sejahtera

8.325.020

7,34%

7

Partai amanat nasional

7.303.324

6,44%

8

Partai bulan bintang

2.970.487

2,62%

9

Partai bintang reformasi

2.764.998

2,44%

10

Partai damai sejahtera

2.414.254

2,13%

11

Partai karya peduli bangsa

2.399.290

2,11%

12

Partaikeadilan dan persatuan Indonesia

1.424.240

1,26%

13

Partai persatuan demokrasi kebangsaan

1.313.654

1,16%

14

Partai nasional banteng kemerdekaan

1.230.455

1,08%

15

Partai patriot pancasila

1.073.139

0,95%

16

Partai nasional Indonesia marhaenisme

923.159

0,81%

17

Partai persatuan nadhlatul Ummah Indonesia

895.610

0,79%

18

Partai pelopor

878.932

0,77%

19

Partai Penegak Demokrasi Indonesia

855.811

0,75%

20

Partai merdeka

842.541

0,74%

21

Partai Sarikat Indonesia

679.296

0,60%

22

Partai Perhimpunan Indonesia Baru

672.952

0,59%

23

Partai Persatuan Daerah

657.916

0,58%

24

Partai Buruh Sosial Demokrat

636.397

0,56%

Jumlah

113.462.414

100,00%

 

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2004

Pemilu presiden dan wakil presiden 2004 putaran pertama diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004, dan diikuti oleh 5 pasangan calon. Berdasarkan hasil pemilihan umum yang diumumkan pada tanggal 26 Juli 2004, dari 153.320.544 orang pemilih terdaftar, 122.293.844 orang (79,76%) menggunakan hak pilihnya. Dari total jumlah suara, 119.656.868 suara (97,84%) dinyatakan sah, dengan rincian sebagai berikut:

No

Pasangan Calon

Jumlah Suara

Presentase

1

Wiranto
Salahuddin Wahid

26.286.788

22,15%

2

Megawati Soekarnoputri
Hasyim Muzadi

31.569.104

26,61%

3

Amien Rais
Siswono Yudo Husodo

17.392.931

14,66%

4

Susilo Bambang Yudhoyono
Muhammad Jusuf Kalla

39.838.184

33,57%

5

Hamzah Haz
Agum Gumelar

3.569.861

3,01%

 

Karena tidak ada satupun pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka diselenggarakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua, yakni SBY-JK dan Mega Hasyim. Dan berdasarkan hasil pemilihan umum yang diumumkan pada tanggal 4 Oktober 2004, dari 150.644.184 orang pemilih terdaftar, 116.662.705 orang (77,44%) menggunakan hak pilihnya. Dari total jumlah suara, 114.257.054 suara (97,94%) dinyatakan sah, dengan rincian sebagai berikut:

No

Pasangan Calon

Jumlah Suara

Presentase

2.

Megawati Soekarnoputri
Hasyim Muzadi

44.990.704

39,38%

4.

Susilo Bambang Yudhoyono
Muhammad Jusuf Kalla

69.266.350

60,62%

 

Berdasarkan hasil pemilihan umum, pasangan calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih. Pelantikannya diselenggarakan pada tanggal 20 Oktober 2004 dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan pada malam hari yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan anggota kabinet yang baru, yaitu Kabinet Indonesia Bersatu


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kriteria dalam Memilih Alternatif Kebijakan yang Baik

Tulisan ini akan membahas beberapa kriteria pemilihan alternatif kebijakan yang baik dan tepat serta contoh proses pemilihan alternatif kebijakan berdasarkan kriteria tersebut . K arena k ebijakan publik yang baik, dikembangkan dari banyak alternatif kebijakan yang dilakukan pada saat tahap formulasi kebijakan. Pemilihan alternatif kebijakan yang tepat atau terbaik merupakan proses penilaian atas alternatif yang ada untuk selanjutnya dipilih yang terbaik. Menilai alternatif merupakan kegiatan memberi bobot pada masing-masing alternatif. Menurut Quade (1982) tahap ini merupakan tahap yang sangat vital karena akan menentukan apakah pilihan kebijakan yg diambil betul-betul implementable dan dapat mengatasi masalah. Kriteria yg dipakai adalah seberapa jauh alternatif dapat dilaksanakan dan diterima oleh semua pihak.  Bardach dalam Patton & Sawicki (1993) mengemukakan beberapa kriteria dalam memilih alternatif, yaitu : A.     Technical feasibility Kriteria ...

Model Implementasi Kebijakan Publik menurut Ripley (1985)

Proses kebijakan publik merupakan proses yang amat rumit dan kompleks. Oleh karena itu, untuk mengkajinya para ahli kemudian membagi proses kebijakan publik ke dalam beberapa tahapan. Tujuannya untuk mempermudah pemahaman terhadap proses tersebut (Charles Lindblom, 1986: 3). Dan pada tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai model implementasi kebijakan publik menurut salah satu ahli di bidang kebijakan public yaitu Ripley (1985). Namun sebelum membahas model implementasi kebijakan public menurut Ripley, sebagai awalan akan di bahas mengenai proses pembuatan kebijakan public yang dijelaskan juga oleh Ripley. Model tahapan kebijakan dari Ripley ini hendak menyatakan dua proses kebijakan publik yang lahir dari siklus pendek dan siklus Panjang, berikut adalah penjelasannya : Siklus pendeknya adalah: Penyusunan agenda pemerintah Agenda pemerintah Formulasi dan legitimasi kebijakan Kebijakan Sedangkan siklus panjang kebijakan adalah : Penyusunan agenda pemerintah Agenda pe...

Proses Pembuatan Kebijakan Publik

Proses pembuatan kebijakan publik menurut  Michael Howleet dan M. Ramesh dalam buku policy cycles and policy subsystems terdiri dari 5 tahap yang saling berkaitan satu sama lain. Dan kelima tahap tersebut yaitu : 1.       Agenda setting atau penetapan agenda Tahap pertama ini, mengacu pada proses dimana masalah menjadi perhatian pemerintah. Beberapa tuntutan kepada pemerintah dari beberapa masalah publik datang dari aktor internasional dan domestik, sedangkan yang lain diprakarsai oleh pemerintah sendiri. Masalah-masalah ini berasal dari berbagai cara dan harus menjalani proses yang rumit sebelum mereka dipertimbangkan secara serius untuk penyelesaiannya. Agenda setting adalah tahap pertama dan mungkin tahap paling kritis dari siklus kebijakan, berkaitan dengan proses-proses ini. Menurut John Kingdon dalam penyelidikannya tentang masalah ini pada awal 1980-an memberikan definisi ringkas dari tahap ini : “Agenda, seperti yang saya bayangkan, adala...