
Pemilihan umum adalah suatu proses untuk memilih orang-orang yang akan menduduki di kursi pemerintahan. Pemilihan umum ini dilaksanakan untuk mewujudkan Negara yang demokrasi, dimana para pemimpinnya dipilih berdasarkan suara mayoritas terbanyak.
Menurut Ali Moertopo pengertian
pemilu sebagai berikut “pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia
bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang termaktub
dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga
Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD,
yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan
politik dan jalannya pemerintahan Negara”.
Walaupun setiap warga Negara
Indonesia mempunyai hak untuk memilih, namun Undang-Undang Pemilu mengadakan
pembatasan umur untuk dapat ikut serta didalam pemilihan umum. Batas waktu
untuk menentukan umum ialah waktu pendaftaran pemilih untuk pemilihan umum.
Pemilihan Umum Tahun 2004 di Indonesia
Pemilihan umum 2004 merupakan
pemilihan umum pertama yang memungkinkan rakyat memilih langsung wakil mereka
untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD serta memilih langsung Presiden dan Wakil
Presiden. Pemilihan umum 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5
April 2004 untuk memilih 550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota DPRD
(DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009.
Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009
diselenggarakan dalam dua putaran, yaitu putaran pertama pada tanggal 5 Juli
2004 dan putaran kedua pada tanggal 20 September 2004.
Sistem
Pemilhan Umum 2004
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan
sistem yang berbeda dari Pemilu-Pemilu sebelumnya. Pemilu untuk memilih Anggota
DPR dan DPRD (termasuk didalamnya DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)
dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem
daftar calon terbuka. Partai politik
akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi
ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP (
Bilangan Pembagi Pemilihan ) . Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan
kepada calon berdasarkan nomor urut. Pemilu untuk memilih Anggota DPD
dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
Asas
Pemilihan Umum 2004
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil ( LUBERJURDIL) , yaitu :
LANGSUNG, berarti masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umumsesuai dengan keinginan diri sendir tanpa ada perantara.
UMUM, berarti pemilihan umum berlaku untuk semua warga Negara yang memenuhi syarat, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, golongan, pekerjaan dan status social lainnya.
BEBAS, berarti seluruh warga Negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan di coblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada paksaan dari siapapun.
RAHASIA, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memebrikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan.
JUJUR, berarti semua pihak yang terkait dengan pemiluharus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADIL, berarti dalam pelaksaan pemilu, setiap pemilih dan pesrta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama,serta bebas dari kecurangan manapun.
Dasar Hukum Pemilihan Umum 2004
- Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
- Undang-undang No. 12 Thn 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
- Undang Undang Nomor 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.
Badan
Penyelenggara Pemilihan Umum 2004
Penyelenggaraan Pemilu 2004 dilakukan
oleh KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) . Penyelenggaraan ditingkat provinsi dilakukan KPU Provinsi,
sedangkan ditingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain badan
penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat
sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat
desa/kelurahan, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan di
luar negeri, dibentuk Panitia Pemungutan
Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
(KPPSLN).
Peserta
Pemilihan Umum 2004
Pemilu Anggota
DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2004 diikuti oleh 24 partai, yaitu :
- Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
- Partai Buruh Sosial Demokrat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Merdeka.
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
- Partai Perhimpunan Indonesia Baru
- Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
- Partai Demokrat.
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia
- Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Karya Peduli Bangsa
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Bintang Reformasi
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Damai Sejahtera.
- Partai Golongan Karya
- Partai Patriot Pancasila.
- Partai Sarikat Indonesia.
- Partai Persatuan Daerah
- Partai Pelopor
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
2004 diikuti oleh 5 (lima) pasangan calon, yaitu :
- H. Wiranto, SH. dan Ir. H.Salahuddin Wahid
- Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi
- Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo
- H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
- Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc.
Hasil Pemilihan Umum
2004
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2004 :
|
No |
Partai Politik |
Jumlah Suara |
Presentase |
||||
|
1 |
Partai golongan karya |
24.480.757 |
21,58% |
||||
|
2 |
Partai demokrasi Indonesia
perjuangan |
21.026.629 |
18,53% |
||||
|
3 |
Partai kebangkitan bangsa |
11.989.564 |
10,57% |
||||
|
4 |
Partai persatuan pembangunan |
|
8,15% |
||||
|
5 |
Partai democrat |
8.455.225 |
|
||||
|
6 |
Partai keadilan sejahtera |
8.325.020 |
|
||||
|
7 |
Partai amanat nasional |
|
|
||||
|
8 |
Partai bulan bintang |
2.970.487 |
|
||||
|
9 |
Partai bintang reformasi |
|
|
||||
|
10 |
Partai damai sejahtera |
|
|
||||
|
11 |
Partai karya peduli bangsa |
2.399.290 |
2,11% |
||||
|
12 |
Partaikeadilan dan persatuan
Indonesia |
1.424.240 |
1,26% |
||||
|
13 |
Partai persatuan demokrasi
kebangsaan |
1.313.654 |
1,16% |
||||
|
14 |
Partai nasional banteng kemerdekaan |
1.230.455 |
|
||||
|
15 |
Partai patriot pancasila |
1.073.139 |
|
||||
|
16 |
Partai nasional Indonesia marhaenisme |
923.159 |
0,81% |
||||
|
17 |
Partai persatuan nadhlatul Ummah
Indonesia |
895.610 |
|
||||
|
18 |
Partai pelopor |
878.932 |
|
||||
|
19 |
Partai Penegak Demokrasi Indonesia |
|
|
||||
|
20 |
Partai merdeka |
842.541 |
|
||||
|
21 |
Partai Sarikat Indonesia |
679.296 |
|
||||
|
22 |
Partai Perhimpunan Indonesia Baru |
|
0,59% |
||||
|
23 |
Partai Persatuan Daerah |
|
|
||||
|
24 |
Partai Buruh Sosial Demokrat |
|
|
||||
|
Jumlah |
113.462.414 |
100,00% |
|||||
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2004
Pemilu presiden dan wakil presiden 2004 putaran
pertama diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004, dan diikuti oleh 5 pasangan
calon. Berdasarkan hasil pemilihan umum yang diumumkan pada tanggal 26 Juli
2004, dari 153.320.544 orang pemilih terdaftar, 122.293.844 orang (79,76%) menggunakan
hak pilihnya. Dari total jumlah suara, 119.656.868 suara (97,84%) dinyatakan
sah, dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Pasangan
Calon |
Jumlah
Suara |
Presentase |
|
1 |
Wiranto |
26.286.788 |
22,15% |
|
2 |
Megawati
Soekarnoputri |
31.569.104 |
26,61% |
|
3 |
Amien
Rais |
17.392.931 |
14,66% |
|
4 |
Susilo
Bambang Yudhoyono |
39.838.184 |
33,57% |
|
5 |
Hamzah
Haz |
3.569.861 |
3,01% |
Karena tidak ada satupun pasangan
yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka diselenggarakan pemilihan putaran
kedua yang diikuti oleh 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua, yakni SBY-JK dan Mega Hasyim. Dan berdasarkan hasil
pemilihan umum yang diumumkan pada tanggal 4 Oktober 2004, dari 150.644.184
orang pemilih terdaftar, 116.662.705 orang (77,44%) menggunakan hak pilihnya.
Dari total jumlah suara, 114.257.054 suara (97,94%) dinyatakan sah, dengan
rincian sebagai berikut:
|
No
|
Pasangan
Calon |
Jumlah
Suara |
Presentase |
|
2. |
Megawati
Soekarnoputri |
44.990.704 |
39,38% |
|
4. |
Susilo
Bambang Yudhoyono |
69.266.350 |
60,62% |
Berdasarkan hasil pemilihan umum,
pasangan calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih. Pelantikannya diselenggarakan
pada tanggal 20 Oktober 2004 dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan
pada malam hari yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan
anggota kabinet yang baru, yaitu Kabinet Indonesia Bersatu
Komentar
Posting Komentar