Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Penyakit 2019 (Covid-19), menyatakan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. Dengan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan dan keamanan.
Sejak diterbitkannya PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosia Berskala Besar oleh pemerintah Indonesia, banyak daerah di
Indonesia yang sudah dan bahkan sampai saat ini masih menerapkan PSBB. Dari
mulai Provinsi DKI Jakarta, Sumatera
Barat, Jawa Barat, Gorontalo, serta ada juga beberapa kota/kabupaten di
Indonesia yang sudah menerapakan PSBB. Kebijakan PSBB ini diterapkan dengan
tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Di beberapa daerah, penerapan PSBB ternyata
memeberikan dampak yang cukup baik dalam memutus rantai penyebaran Covid 19.
Sebut saja PSBB di Provinsi Jawa Barat misalnya, menurut Gubernur Jawa Barat,
PSBB memberikan sebuah pengaruh yang cukup baik, karena sebelum PSBB kasus
harian positif Covid-19 sekitar 40-an, sedangkan setelah diterapkannya PSBB,
kasus harian turun menjadi 21-24 kasus. Kemudian, berkaitan dengan pasien
positif yang berada di RS juga ikut menurun, dari sebelum diterapkan PSBB
terdapat 430-an pasien, sedangkan setelah diterapkan PSBB menjadi 350-an pada
akhir bulan April. Selain itu, angka kesembuhan juga naik hampir dua kali lipat,
dari sebelum PSBB diterapkan angka kematian ada 7 orang per hari, setelah PSBB
di berlakukan angka kematian menjadi 4 orang per hari.
Kemudian di daerah DKI Jakarta juga bisa dikatakan
PSBB cukup berhasil dan memberikan dampak yang positif juga dalam memutus rantai
penyebaran Covid-19. Daerah DKI Jakarta merupakan daerah pertama yang menerapkan
PSBB di Indonesia yaitu dimulai pada 10 April 2020. Dan pada awal pemberlakuan
PSBB ini, tercatat kasus harian positif Covid-19 di DKI Jakarta mengalami
penuruan. Tercatat pada bulan April
tersebut, terjadi penurunan kasus harian positif Covid-19 di DKI Jakarta, pada
tanggal 26 April hanya ada 65 kasus harian positif yang dilaporkan. Berbeda
dengan sebelum diberlakukan PSBB yang angka kasus harian nya bisa melebihi itu.
Jika dilihat dari dampak PSBB di provinsi Jawa Barat dan
DKI Jakarta tersebut, dapat dilihat bahwa PSBB ini memberikan dampak yang cukup
baik. Terjadi penurunan kasus harian positif Covid-19, penurunan pasien yang
dirawat dan terdapat peningkatan pasien yang sembuh. Dan tentunya ini menandakan
bahwa pelaksanaan PSBB ini cukup berhasil di terapkan. Karena memang dengan
pemberlakukan PSBB, penyebaran atau penularan virus Covid-19 ditengah masyarakat
setidaknya lebih dapat dikendalikan dengan adanya pembatasan aktivitas
masyarakat, meskipun tetap saja masih ada penularan.
Kebijakan PSBB kurang lebih sudah sekitar tiga bulan
diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Dimulai dari awal bulan April dengan
DKI Jakarta sebagai daerah pertama yang menerapkan PSBB di daerahnya, kemudian
diikuti oleh daerah-daerlah lainnya. Dan hingga sekarang pemberlakuan PSBB
masih tetap diterapkan di beberapa daerah di Indoensia, termasuk DKI Jakarta
yang masih tetap memberlakukannya. Namun, ada juga daerah yang sudah mencabut
status PSBB nya, seperti Jawa Barat misalnya. Meskipun sempat memperpanjang
pemberlakuan PSBB di beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat, pada tanggal 26
Juni PSBB di Jawa Barat bisa dikatakan telah berakhir dan digantikan dengan Adaptasi
Kebiasaan Baru (AKB), kecuali daerah Bogor, Depok dan Bekasi yang masih
mengikuti kebijakan dari DKI Jakarta. Keputusan ini dianggap tepat, mengingat kasus
positif Covid-19 di Jawa Barat berhasil diturunkan. Dan beberapa kota/kabupaten
Jawa Barat sudah kembali ke status zona Hijau.
Lalu sudah siapkah Indonesia melonggarkan atau bahkan
menghentikan PSBB ?
Kasus positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan
setiap harinya. Dan persebarannya
semakin merata di setiap daerah. Hingga tanggal
26 Juli 2020, terjadi penambahan kasus positif sebanyak 1.496 pasien baru yang
menjadikan total keseluruhan pasien positif sebanyak 98.778, kasus ini tersebar
di 34 provinsi dengan sebaran di 471 kabupaten/kota. Jumlah positif ini memang setiap
harinya selalu bertambah, akan tetapi diimbangi juga setiap harinya dengan
kenaikan jumlah kasus pasien sembuh. Pada tanggal 26 Juli 2020 terdapat 1.301
pasien positif yang dinyatakan sembuh, sehingga jumlah keseluruhan pasien yang
dinyatakan sembuh sebanyak 56.655. Selain itu, masih ada juga laporan terkait
pasien yang dinyatakan meninggal dunia setiap harinya, pada tanggal 26 Juli
2020, tercatat ada penambahan pasien meninggal dunia yang sebelumnya dinyatakan
positif ovid-19 sebanyak 67 orang, sehingga jumlah total pasien meninggal dunia
akibat Covid-19 sebanyak 4.781 orang.
Dari data tersebut, menandakan bahwa masih ada
penyebaran Virus Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, bahkan bisa
dikategorikan masih tinggi. Meskipun diimbangi juga dengan kesembuhan pasien
positif Covid 19 yang tinggi pula, akan tetapi masih ada kasus pasien yang meninggal
dunia. Dan dari data itu pula sebenernya kita bisa menilai apakah Indonesia
sudah siap melonggarkan PSBB atau belum. Karena dengan adanya penambahan kasus
baru, itu berarti PSBB belum benar-benar siap untuk dicabut.
Lalu bagaimana dengan beberapa daerah yang sudah mulai
menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau dalam status PSBB transisi ?
Kita
ambil contoh daerah Jawa Barat, semenjak dicabut status PSBB dan beralih ke
AKB, ternyata malah mengalami kenaikan pasien potitif. Di sepekan awal
penerapan AKB, tercatat rata-rata
terjadi penambahan kasus baru sekitar 47 kasus perhari. Pada 29 Juni terdapat 48
kasus, 30 Juni terdapat 85 kasus dan 1 Juli terdapat 54 kasus baru. Berbeda dengan
saat masih di berlakukannya PSBB, pada tanggal 20 Juni terdapat 18 kasus, 21
Juni terdapat 20 kasus, dan 22 Juni terdapat 22 kasus.
Dengan dicabutnya kebijakan PSBB dan beralih ke AKB,
itu berarti menandakan kegiatan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan
normal tapi tetap dengan menerapkan protocol kesehatan. Pembatasan jalan mulai
kembali di buka, kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak masa mulai beberapa
di ijinkan kembali, pasar, mal dan usaha masyarakat lainnya mulai berjalan
kembali. Hal ini sebenarnya membuka peluang penyebaran virus kemabli di tengah
masyarakat. Terlebih ketika protocol kesehatan tidak diterapkan ketika beraktivitas.
Pencabutan PSBB seharusnya dilakukan ketika masyarakat
sudah sadar dan memahami pentingnya penerapan protocol kesehatan penanganan
Covid-19. Bukan hanya melihat penurunan kasus positif covid-19 saja. Ketika semua
masyarakat sudah memahami dan tingkat kesadarannya tinggi terhadap penerapan protocol
kesehatan, tidak akan ada lagi penambahan kasus positif, meskipun PSBB telah dicabut.
Maka ketika masih terdapat peningkatan atau penambahan
kasus baru, bisa jadi bahwa kita belum benar-benar siap untuk mencabut PSBB dan
beralih ke AKB. Keasadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya menerapkan protocol
kesehatan masih patut untuk dipertanyakan. Berarti masyarakat masih perlu
bimbingan dan batasan yang jelas yang dapat mengarahkan masyarakat serta menghentikan
rantai penyebaran Covid-19.
Stay Healthy.. Stay Strong…
Padahal apa susahnya ya jaga jarak, rajin cuci tangan, pakai makser :(.
BalasHapusBagus kak tulisannya informatif sekaleeh. Ditunggu artikel selanjutnya.
Mantap , sangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat lanjutkan
BalasHapus