Langsung ke konten utama

Waspada Gelombang Kedua COVID-19, Sudah Siapkah PSBB di Longgarkan ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Penyakit 2019 (Covid-19), menyatakan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. Dengan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan dan keamanan.

Sejak diterbitkannya PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosia Berskala Besar oleh pemerintah Indonesia, banyak daerah di Indonesia yang sudah dan bahkan sampai saat ini masih menerapkan PSBB. Dari mulai Provinsi  DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Gorontalo, serta ada juga beberapa kota/kabupaten di Indonesia yang sudah menerapakan PSBB. Kebijakan PSBB ini diterapkan dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Di beberapa daerah, penerapan PSBB ternyata memeberikan dampak yang cukup baik dalam memutus rantai penyebaran Covid 19. Sebut saja PSBB di Provinsi Jawa Barat misalnya, menurut Gubernur Jawa Barat, PSBB memberikan sebuah pengaruh yang cukup baik, karena sebelum PSBB kasus harian positif Covid-19 sekitar 40-an, sedangkan setelah diterapkannya PSBB, kasus harian turun menjadi 21-24 kasus. Kemudian, berkaitan dengan pasien positif yang berada di RS juga ikut menurun, dari sebelum diterapkan PSBB terdapat 430-an pasien, sedangkan setelah diterapkan PSBB menjadi 350-an pada akhir bulan April. Selain itu, angka kesembuhan juga naik hampir dua kali lipat, dari sebelum PSBB diterapkan angka kematian ada 7 orang per hari, setelah PSBB di berlakukan angka kematian menjadi 4 orang per hari.

Kemudian di daerah DKI Jakarta juga bisa dikatakan PSBB cukup berhasil dan memberikan dampak yang positif juga dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Daerah DKI Jakarta merupakan daerah pertama yang menerapkan PSBB di Indonesia yaitu dimulai pada 10 April 2020. Dan pada awal pemberlakuan PSBB ini, tercatat kasus harian positif Covid-19 di DKI Jakarta mengalami penuruan.  Tercatat pada bulan April tersebut, terjadi penurunan kasus harian positif Covid-19 di DKI Jakarta, pada tanggal 26 April hanya ada 65 kasus harian positif yang dilaporkan. Berbeda dengan sebelum diberlakukan PSBB yang angka kasus harian nya bisa melebihi itu.

Jika dilihat dari dampak PSBB di provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta tersebut, dapat dilihat bahwa PSBB ini memberikan dampak yang cukup baik. Terjadi penurunan kasus harian positif Covid-19, penurunan pasien yang dirawat dan terdapat peningkatan pasien yang sembuh. Dan tentunya ini menandakan bahwa pelaksanaan PSBB ini cukup berhasil di terapkan. Karena memang dengan pemberlakukan PSBB, penyebaran atau penularan virus Covid-19 ditengah masyarakat setidaknya lebih dapat dikendalikan dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat, meskipun tetap saja masih ada penularan.

Kebijakan PSBB kurang lebih sudah sekitar tiga bulan diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Dimulai dari awal bulan April dengan DKI Jakarta sebagai daerah pertama yang menerapkan PSBB di daerahnya, kemudian diikuti oleh daerah-daerlah lainnya. Dan hingga sekarang pemberlakuan PSBB masih tetap diterapkan di beberapa daerah di Indoensia, termasuk DKI Jakarta yang masih tetap memberlakukannya. Namun, ada juga daerah yang sudah mencabut status PSBB nya, seperti Jawa Barat misalnya. Meskipun sempat memperpanjang pemberlakuan PSBB di beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat, pada tanggal 26 Juni PSBB di Jawa Barat bisa dikatakan telah berakhir dan digantikan dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), kecuali daerah Bogor, Depok dan Bekasi yang masih mengikuti kebijakan dari DKI Jakarta. Keputusan ini dianggap tepat, mengingat kasus positif Covid-19 di Jawa Barat berhasil diturunkan. Dan beberapa kota/kabupaten Jawa Barat sudah kembali ke status zona Hijau.

Lalu sudah siapkah Indonesia melonggarkan atau bahkan menghentikan PSBB ?

Kasus positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan setiap harinya.  Dan persebarannya semakin merata di setiap daerah.  Hingga tanggal 26 Juli 2020, terjadi penambahan kasus positif sebanyak 1.496 pasien baru yang menjadikan total keseluruhan pasien positif sebanyak 98.778, kasus ini tersebar di 34 provinsi dengan sebaran di 471 kabupaten/kota. Jumlah positif ini memang setiap harinya selalu bertambah, akan tetapi diimbangi juga setiap harinya dengan kenaikan jumlah kasus pasien sembuh. Pada tanggal 26 Juli 2020 terdapat 1.301 pasien positif yang dinyatakan sembuh, sehingga jumlah keseluruhan pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 56.655. Selain itu, masih ada juga laporan terkait pasien yang dinyatakan meninggal dunia setiap harinya, pada tanggal 26 Juli 2020, tercatat ada penambahan pasien meninggal dunia yang sebelumnya dinyatakan positif ovid-19 sebanyak 67 orang, sehingga jumlah total pasien meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 4.781 orang.

Dari data tersebut, menandakan bahwa masih ada penyebaran Virus Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, bahkan bisa dikategorikan masih tinggi. Meskipun diimbangi juga dengan kesembuhan pasien positif Covid 19 yang tinggi pula, akan tetapi masih ada kasus pasien yang meninggal dunia. Dan dari data itu pula sebenernya kita bisa menilai apakah Indonesia sudah siap melonggarkan PSBB atau belum. Karena dengan adanya penambahan kasus baru, itu berarti PSBB belum benar-benar siap untuk dicabut.

Lalu bagaimana dengan beberapa daerah yang sudah mulai menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau dalam status PSBB transisi ?

Kita ambil contoh daerah Jawa Barat, semenjak dicabut status PSBB dan beralih ke AKB, ternyata malah mengalami kenaikan pasien potitif. Di sepekan awal penerapan AKB, tercatat rata-rata terjadi penambahan kasus baru sekitar 47 kasus perhari. Pada 29 Juni terdapat 48 kasus, 30 Juni terdapat 85 kasus dan 1 Juli terdapat 54 kasus baru. Berbeda dengan saat masih di berlakukannya PSBB, pada tanggal 20 Juni terdapat 18 kasus, 21 Juni terdapat 20 kasus, dan 22 Juni terdapat 22 kasus.

Dengan dicabutnya kebijakan PSBB dan beralih ke AKB, itu berarti menandakan kegiatan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal tapi tetap dengan menerapkan protocol kesehatan. Pembatasan jalan mulai kembali di buka, kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak masa mulai beberapa di ijinkan kembali, pasar, mal dan usaha masyarakat lainnya mulai berjalan kembali. Hal ini sebenarnya membuka peluang penyebaran virus kemabli di tengah masyarakat. Terlebih ketika protocol kesehatan tidak diterapkan ketika beraktivitas.

Pencabutan PSBB seharusnya dilakukan ketika masyarakat sudah sadar dan memahami pentingnya penerapan protocol kesehatan penanganan Covid-19. Bukan hanya melihat penurunan kasus positif covid-19 saja. Ketika semua masyarakat sudah memahami dan tingkat kesadarannya tinggi terhadap penerapan protocol kesehatan, tidak akan ada lagi penambahan kasus positif, meskipun PSBB telah dicabut.

Maka ketika masih terdapat peningkatan atau penambahan kasus baru, bisa jadi bahwa kita belum benar-benar siap untuk mencabut PSBB dan beralih ke AKB. Keasadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya menerapkan protocol kesehatan masih patut untuk dipertanyakan. Berarti masyarakat masih perlu bimbingan dan batasan yang jelas yang dapat mengarahkan masyarakat serta menghentikan rantai penyebaran Covid-19.

Stay Healthy.. Stay Strong…

 

 


Komentar

  1. Padahal apa susahnya ya jaga jarak, rajin cuci tangan, pakai makser :(.
    Bagus kak tulisannya informatif sekaleeh. Ditunggu artikel selanjutnya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kriteria dalam Memilih Alternatif Kebijakan yang Baik

Tulisan ini akan membahas beberapa kriteria pemilihan alternatif kebijakan yang baik dan tepat serta contoh proses pemilihan alternatif kebijakan berdasarkan kriteria tersebut . K arena k ebijakan publik yang baik, dikembangkan dari banyak alternatif kebijakan yang dilakukan pada saat tahap formulasi kebijakan. Pemilihan alternatif kebijakan yang tepat atau terbaik merupakan proses penilaian atas alternatif yang ada untuk selanjutnya dipilih yang terbaik. Menilai alternatif merupakan kegiatan memberi bobot pada masing-masing alternatif. Menurut Quade (1982) tahap ini merupakan tahap yang sangat vital karena akan menentukan apakah pilihan kebijakan yg diambil betul-betul implementable dan dapat mengatasi masalah. Kriteria yg dipakai adalah seberapa jauh alternatif dapat dilaksanakan dan diterima oleh semua pihak.  Bardach dalam Patton & Sawicki (1993) mengemukakan beberapa kriteria dalam memilih alternatif, yaitu : A.     Technical feasibility Kriteria ...

Model Implementasi Kebijakan Publik menurut Ripley (1985)

Proses kebijakan publik merupakan proses yang amat rumit dan kompleks. Oleh karena itu, untuk mengkajinya para ahli kemudian membagi proses kebijakan publik ke dalam beberapa tahapan. Tujuannya untuk mempermudah pemahaman terhadap proses tersebut (Charles Lindblom, 1986: 3). Dan pada tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai model implementasi kebijakan publik menurut salah satu ahli di bidang kebijakan public yaitu Ripley (1985). Namun sebelum membahas model implementasi kebijakan public menurut Ripley, sebagai awalan akan di bahas mengenai proses pembuatan kebijakan public yang dijelaskan juga oleh Ripley. Model tahapan kebijakan dari Ripley ini hendak menyatakan dua proses kebijakan publik yang lahir dari siklus pendek dan siklus Panjang, berikut adalah penjelasannya : Siklus pendeknya adalah: Penyusunan agenda pemerintah Agenda pemerintah Formulasi dan legitimasi kebijakan Kebijakan Sedangkan siklus panjang kebijakan adalah : Penyusunan agenda pemerintah Agenda pe...

Proses Pembuatan Kebijakan Publik

Proses pembuatan kebijakan publik menurut  Michael Howleet dan M. Ramesh dalam buku policy cycles and policy subsystems terdiri dari 5 tahap yang saling berkaitan satu sama lain. Dan kelima tahap tersebut yaitu : 1.       Agenda setting atau penetapan agenda Tahap pertama ini, mengacu pada proses dimana masalah menjadi perhatian pemerintah. Beberapa tuntutan kepada pemerintah dari beberapa masalah publik datang dari aktor internasional dan domestik, sedangkan yang lain diprakarsai oleh pemerintah sendiri. Masalah-masalah ini berasal dari berbagai cara dan harus menjalani proses yang rumit sebelum mereka dipertimbangkan secara serius untuk penyelesaiannya. Agenda setting adalah tahap pertama dan mungkin tahap paling kritis dari siklus kebijakan, berkaitan dengan proses-proses ini. Menurut John Kingdon dalam penyelidikannya tentang masalah ini pada awal 1980-an memberikan definisi ringkas dari tahap ini : “Agenda, seperti yang saya bayangkan, adala...