Langsung ke konten utama

Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia dari masa ke masa

Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang di proklamasikan 17 Agustus 1945 dengan berdasarkan Konstitusi UUD 1945 secara legalitas formal telah memenuhi kriteria sebagai Negara penganut paham demokrasi. Isi konstitusi telah menunjukan adanya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif . Masing-masing lembaga tinggi Negara mempunyai fungsi-fungsi terperinci sebagai mana fungsi pembagian kekuasaan. Kekuasaan berada di tangan rakyat yang di representasikan oleh orang-orang yang di ketiga lembaga tersebut. Unruk melengkapi pilar-pilar demokrasi, pada bulan November 1945, melalui maklumat No X yang ditetapkan oleh wakil presiden dimana isis maklumat tersebut dibolehkan pendirian partai politik.

Dalam perkembangan implementasi demokrasi di Indonesia selama 75 tahun  menunjukan kharakteristik yang berbeda-beda dari waktu ke waktu. Demokrasi di Indonesia terus mengalami perubahan perkembangan. Dan dalam tulisan ini akan  membahas perubahan dan perkembangan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa :

Demokrasi Parlementer (Tahun 1945 – 1959)

Pada masa demokrasi parlementer kehidupan politik sangat dinamis dan karena situasi pada waktu itu masih baru merdeka, keamanan masih belum pulih dari gangguan dan ancaman separatis serta keinginan Negara kolonial masih ingin kembali ke Indonesia juga merupakan gangguan keamanan dan pertahanan. Disamping itu, system politik yang dibangun yaitu Demokrasi parlementer, yaitu sebagai kepala pemerintahan yang melaksanakan urusan pemerintahan dilaksanakan oleh perdana mentri. Dalam Demokrasi Parlementer, yang mengangkat dan memberhentikan perdana mentri adalah DPR. Pada masa itu pembentukan cabinet tidak pernah ada yang berumur lebih dari satu tahun lebih ( 1,3 tahun ) bahkan ada kabinet yang berumur hanya 3 bulan. Kehidupan politik pada waktu itu belum stabil bahkan penyelenggaraan pemilu yang merupakan salah satu persyaratan Negara demokratis, ternyata baru bisa dilaksanakan pada tahun 1955, artinya 10 tahun setelah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penyelenggaraan Pemilu tahun 1955 di tengah kehidupan politik yang belum stabil ternyata dapat berjalan dengan aman serta demokratis. Kontestan pemilu tahun 1955 yang ikut sebanyak 29 partai dan individu. Nama partai yang terbesar hanya 5 yaitu; PNI, Partai Masyumi, NU, PKI dan PSI. Hasil pemilu 1955 telah menghasilkan terbentuknya DPR yang pada waktu itu bernama Dewan Konstituante. Pemilu pada tahun ini berjalan dengan jujur, adil, dan aman. Hal ini menunjukan kedewasaan dan kematangan berpolitik warga Negara pada saat itu.

Namun, dewam konstutuante pada tahun 1959 dibubarkanoleh Presiden Soekarno melalui dkrit presiden tahun 1959, dengan salah satu pertimbangan ketika Dewan Konstituante tidak dapat menyelesaikan “ Perubahan Undang-Undang Dasar Sementara” yang tinggal beberapa pasal, menjadi undang-undang yang lebih lengkap. Oleh karena pertimbangan stabilitas politik waktu itu, maka dengan dekrit presiden tahun 1959 salah satunya menetapkan kembali kepada UUD 1945.

Sesungguhnya Demokrasi Parlementer merupakan demokrasi yang saat ini banyak dianut oleh Negara-negara maju seperti di Eropa, Australia, Inggris dan lain-lain. Kehidupan politik di era demokrasi parlementer meskipun banyak diwarnai oleh pertikaian antar patai politik, akan tetapi dinamika politik lebih dinamis dan demokratis.

Demokrasi Terpimpin ( Tahun 1959 – 1965 )

Dikeluarkannya dekrit presiden tahun 1959 membuat perubahan demokrasi di Indonesia. Dengan kekuasaan penyelenggaraan Negara berdasarkan UUD 1945 maka jabatan Kepala Pemerintah dan Kepala Negara dirangkap oleh presiden.

Dengan kekuasaan yang besar di tangan Presiden maka sejak itu Soekarno memegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara. Oleh karena itu dengan kekuasaan yang besar maka pelaksanaan demokrasi lebih mudah dilakukan secara terpimpin, agar demokrasi berjalan dengan tertib dan bisa dikendalikan dengan baik. Sehingga demokrasi yang berjalan pada masa itu disebut sebagai “Demokrasi Terpimpin”.

Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin beberapa catatan bersejarah yang harus diingat oleh masyarakat Indonesia yaitu ; pada tahun 1960 presiden soekrano memutuskan keluar dari PBB dan mendirikan Ganefo sebagai cikal-bakal Gerakan Non Blok, kedua ; Presiden Soekarno membuat kebijakan yang berani yaitu melakukan program nasionalisasi perusahaan asing dan melakukan renegosiasi kontrak karya dengan PT. Freeport yang lebih menguntungkan Negara dan bangsa Indonesia, dengan skema 50% untuk pemerintah Indonesia dan 50% untuk Investor asing, ketiga; presiden Soekarno mengambil kebijakan mengembalikan warga Negara China dan orang-orang Yahudi ke negaranya.

Demokrasi Pancasila ( Tahun 1965 – 1998 )

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang berdasarkan pada ideologi Negara dan bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Demokrasi yang ingin dikembangkan pada masa itu adalah bahwa keputusan dan kebijakan penting dan strategis kekuasaan Negara harus bermaka pada azas musyawarah untuk mufakat, seperti tercantum dalam sila keempat pancasila.

Demokrasi pancasila berkembang atau dipopulerkan pada masa pemerintahan orde baru. Kebijakan di bidang politik ketika awal pemerintahan orde baru adalah konsolidasi terhadap penentuan jumlah partai politik. Setelah pada 1967 Mayor Jenderal Suharto dilantik sebagai presiden menggantikan Ir. Soekarno, maka pemilu yang pertama diselenggarakan yaitu tanggal 05 Juli 1971.

Pada pemilu tersebut diikuti 10 partai politik, untuk mengurangi jumlah partai sejak masuk pemilu 1971 s/d 1973 diupayakan agar dilakukan fusi atau penggabungan jummlah partai politik menjadi 3 partai politik. Melalui Undang-undang No. 3 Tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya, maka secara resmi jumlah partai politik di Indnesia pada masa demokrasi pancasila menjadi 3 yaitu 2 partai politik; Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) serta Golongan Karya (Golkar). Uniknya pada saat itu bahwa Golkar adalah bukan sebagai partai politik disepakati sebagai keputusan setingkat undang-undang. Sebagai lembaga fungsional yang tidak disebut sebagai partai politik, pada waktu itu tidak menjadi perdebatan akademis, dan bahkan tidak menjadi polemik tentang eksistensi fungsi kepartaian Golkar. Secara taktis Golkar bukan sebagai parpol, tetapi sebagai golongan fungsional barangkali untuk menghindari sebagai parpol saat itu merupakan cara yang tepat. Karena pada masa orde lama, persepsi terhadap parpol yang berkembang dimasyarakat yaitu bahwa parpol selalu diwarnai dengan “pertikaian atau konflik”. Meskipun kelak di era Reformasi, Golkar sudah berubah nama menjadi partai Golkar.

Kebijakan di bidang Politik yang penting dan strategis dimasa demokrasi pancasila yaitu kebijakan massa mengambnag “Flooting Mass”. Dengan kebijakan ini terjadi proses depolitisasi dalam kehidupan masyarakat. Akibatnya masyarakat jauh dari kehidupan politik, menyebabkan disamping kurangnya kesadaran dalam kehidupan bernegara juga partisipasi politik rendah, control masyarakat rendah dan oligarkikekuasaan berkembang tanpa kendali.

Dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan maka kebijakan “Security Approach” lebih dominan, memunculkan tindakan represif sering dilakukan oleh alat Negara. System pemerintahan yang dikembangkan cenderung sangat sentralistik, kekuatan orde baru dengan “demokrasi pancasilanya” justru yang dialami dan diraskan oleh masyarakat adalah “terjadi pengebirian terhadap niali-nilai kebebasan. Demokrasi hanya bersifat semu atau hanya di permukaan kelihatan demokrasi atau disebut sebagai “Façade democracy” namun dalam prakteknya tindakan pemerintah lebih represif dan otoriter.

Meskipun di lain pihak, pembangunan ekonomi melaju dengan sangat pesat, akan tetapi pembangunan ekonomi yang hanya bertumpu pada pertumbuhan dan skala ekonomi makro, secara empiris distribusi kekayaan tidak merata mengalir kemasyarakatbawah terutama para petani dan nelayan di pedasaan dan masyarakat yang marginal di perkotaan dan kawasan industri. Adapun yang menikmati hasil pembangunan lebih banak dikuasai oleh para konglomerat dan kelas menengah yang memiliki akses kekuasaan.

Demokrasi Era Reformasi ( Tahun 1998 – Sekarang )

Demokrasi di era reformasi bisa dikatakan demokrasi yang memang cocok dan dibutuhkan oleh Indonesia. Demokrasi yang ditemukan masyarakat memiliki kriteria dan format yang benar yaitu antara lain :

  1. Kebebasan mendirikan organisasi dan bahkan organisasi partai politik dibuka tanpa batas.
  2. Kebebsan menyatakan pendapat melalui demokrasi tidak dilarang.
  3. Lembaga peradilan sudah relative lebiih bebas dan independen.
  4. Mobilitas vertical dan horizontal masyarakat smakin brtambah luas.
  5. Kebijakan pembangunan dibidang politik mendukung menuju penyelenggaraan kekuasaan demokratis.
  6. Sudah menyelenggarakan beberapa kali pemilu presiden dan wakil presiden dan bahkan dapat penyelenggaraan pemilu serentak.
dan dalam demokrasi era reformasi ini, ke enam aspek demokrasi yang diinginkan oleh masyarakat menjadi poin plus dari demokrasi-demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia seblumnya. maka tidak heran jika demokrasi era reformasi masih tetap dipertahanakan hingga saat ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kriteria dalam Memilih Alternatif Kebijakan yang Baik

Tulisan ini akan membahas beberapa kriteria pemilihan alternatif kebijakan yang baik dan tepat serta contoh proses pemilihan alternatif kebijakan berdasarkan kriteria tersebut . K arena k ebijakan publik yang baik, dikembangkan dari banyak alternatif kebijakan yang dilakukan pada saat tahap formulasi kebijakan. Pemilihan alternatif kebijakan yang tepat atau terbaik merupakan proses penilaian atas alternatif yang ada untuk selanjutnya dipilih yang terbaik. Menilai alternatif merupakan kegiatan memberi bobot pada masing-masing alternatif. Menurut Quade (1982) tahap ini merupakan tahap yang sangat vital karena akan menentukan apakah pilihan kebijakan yg diambil betul-betul implementable dan dapat mengatasi masalah. Kriteria yg dipakai adalah seberapa jauh alternatif dapat dilaksanakan dan diterima oleh semua pihak.  Bardach dalam Patton & Sawicki (1993) mengemukakan beberapa kriteria dalam memilih alternatif, yaitu : A.     Technical feasibility Kriteria ...

Model Implementasi Kebijakan Publik menurut Ripley (1985)

Proses kebijakan publik merupakan proses yang amat rumit dan kompleks. Oleh karena itu, untuk mengkajinya para ahli kemudian membagi proses kebijakan publik ke dalam beberapa tahapan. Tujuannya untuk mempermudah pemahaman terhadap proses tersebut (Charles Lindblom, 1986: 3). Dan pada tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai model implementasi kebijakan publik menurut salah satu ahli di bidang kebijakan public yaitu Ripley (1985). Namun sebelum membahas model implementasi kebijakan public menurut Ripley, sebagai awalan akan di bahas mengenai proses pembuatan kebijakan public yang dijelaskan juga oleh Ripley. Model tahapan kebijakan dari Ripley ini hendak menyatakan dua proses kebijakan publik yang lahir dari siklus pendek dan siklus Panjang, berikut adalah penjelasannya : Siklus pendeknya adalah: Penyusunan agenda pemerintah Agenda pemerintah Formulasi dan legitimasi kebijakan Kebijakan Sedangkan siklus panjang kebijakan adalah : Penyusunan agenda pemerintah Agenda pe...

Proses Pembuatan Kebijakan Publik

Proses pembuatan kebijakan publik menurut  Michael Howleet dan M. Ramesh dalam buku policy cycles and policy subsystems terdiri dari 5 tahap yang saling berkaitan satu sama lain. Dan kelima tahap tersebut yaitu : 1.       Agenda setting atau penetapan agenda Tahap pertama ini, mengacu pada proses dimana masalah menjadi perhatian pemerintah. Beberapa tuntutan kepada pemerintah dari beberapa masalah publik datang dari aktor internasional dan domestik, sedangkan yang lain diprakarsai oleh pemerintah sendiri. Masalah-masalah ini berasal dari berbagai cara dan harus menjalani proses yang rumit sebelum mereka dipertimbangkan secara serius untuk penyelesaiannya. Agenda setting adalah tahap pertama dan mungkin tahap paling kritis dari siklus kebijakan, berkaitan dengan proses-proses ini. Menurut John Kingdon dalam penyelidikannya tentang masalah ini pada awal 1980-an memberikan definisi ringkas dari tahap ini : “Agenda, seperti yang saya bayangkan, adala...