Menurut UU no 17 tahun 2003 Tentang keuangan
negara, keuangan negara adalah hak dan kewajiban negara yang dapat di nilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
Keuangan negara menurut UUPTPK adalah seluruh
kekayaan negara, dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak
dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak
dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban BUMN/ BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Pengadaan barang/jasa menurut Peraturan
Presiden Nomor 54 tahun 2010 adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga /Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang
prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Pengadaan barang milik negara/daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan
terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Pengelolaan aset negara dalam pengertian yang dimaksud PP No.6/2006 adalah
tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani
aset negara, dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan
menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Oleh karena itu, lingkup
pengelolaan aset negara mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian;
penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian. Proses tersebut merupakan siklus logistik
yang lebih terinci yang didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian
terhadap siklus perbendaharaan dalam konteks yang lebih luas (keuangan Negara).
Pengawasan
atas keuangan negara
Pengawasan adalah sebuah tindakan yang penting dalam berbagai aspek,
terutama pada menejemen dan pengelolaan keuangan, dalam arti kata setiap
kegiatan yang akan dilakukan haruslah disertai dengan pengawasan agar kegiatan
tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana yang diharapkan.
Pengawasan keuangan
negara secara umum dan fungsi pengawasan maka dapat ditafsirkan sebagai sebuah
kegiatan yang berkaitan dengan anggaran negara, yang dimana pengawasannya
adalah sebagai kegiatan yang menjamin agar seluruh pengumpulan
penerimaan-penerimaan negara, dan penyaluran pengeluaran-pengeluaran negara,
tidak menyimpang dari rencana yang telah digariskan dalam anggaran. Pengawasan
keuangan negara memiliki beberapa aspek, yaitu:
Pengawasan berdasarkan
obyeknya
Pengawasan negara/daerah bukan saja diutamakan dari segi pengeluaran, tetapi juga dari segi penerimaan. Pengawasan berdasarkan obyek dibedakan dalam dua hal, yakni :
Pengawasan terhadap penerimaan negara/daerah
- Pengawasan terhadap penerimaan pajak. Pengawasan penerimaan pajak dilakukan oleh fikus (kantor inspeksi pajak) dan atasan fikis terhadap wajib pajak atau wajib pungut sesuai dengan undang-undang perpajakan. Pengawasan ini dilakukan dengan meneliti terhadap semua setoran wajib pajak, baik dari setoran wajib pajak perseorangan ataupun setoran wajib pajak badan yang telah disetorkan pada kas negara. Seandainya jumlah yang telah disetorkan oleh wajib pajak/wajib pungut tersebut tidak sesuai dengan jumlah-jumlah yang seharusnya dibayar maka fiskus akan mengirimkan surat teguran dengan disertai sanksi dan denda, jika pada batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi oleh wajib pajak/wajib pungut.
- Pengawasan terhadap penerimaan non pajak (non tax). Penerimaan non tax yang termasuk adalah seperti uang legalisasi denda-denda dan lain-lain pungutan yang sah.Dilakukan oleh ordonator secara langsung terhadap instansi atau bendaharawan penyetor tetap yang mengurus sendiri administrasi penerimaannya. Penyetoran biasanya dilakukan sekali dalam sebulan ke kantor kas negara pada Bank Indonesia. Pengawasan terhadap penerimaan non tax dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) terhadap jumlah-jumlah setoran yang telah diterima oleh bendaharawan khusus.Pengawasan ini dilakukan melalui kartu pengawasan bendaharawan penyetor tetap untuk masing-masing departemen/lembaga negara yang menguasai suatu jenis penerimaan non tax. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak diadakan penyetoran kekas negara, maka akan diadakan peneguran karena bendaharawan penyetor tetap ini harus melakukan setorannya walaupun dengan setoran nihil.
Pengawasan terhadap pengeluaran negara/daerah
Pengawasan pada waktu sebelum dilakukan pengeluaran, yaitu terdiri atas :
Pengawasan pada waktu perencanaan pengeluaran, yakni melalui perencanaan/pengusulan sampai menjadi DIP dan DIK.
Pengawasan pada waktu akan melakukan pengeluaran, yaitu oleh ordinator terhadap tagihan melalui SPPR/SPPP dab penelitian terhadap SPMU.
Pengawasan pada waktu akan dilakukannya pembayaran dimana bendaharawan herus mendapatkan pengesahan terlebih dahulu dari kepala kantor atau atasannya langsung.
Pengawasan pada waktu setelah terjadi pengeluaran, yaitu kepala kantor/atasan langsung harus memeriksa tanda bukti pengeluaran dan melegalisasi SPJ yang akan dikirimkan kepada ordonator.
Pengawasan BPK terhadap SPJ yang telah diperiksa oleh ordonator/bagian anggaran. Pengawasan ini adalah pengawasan terakhir bendaharawan
Pengawasan menurut sifatnya
Pengawasan preventif, Pengawasan yang dilakukan sebelum tindakan dalam pelaksanaan kegiatan itu dilakukan atau sebelum terjadinya pengeluaran keuangan.Pengawasan tersebut dimaksutkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.Pengawasan ini biasanya berbentuk prosedur-prosedur yang harus ditempuh dalam pelaksanaan kegiatan.prosedur-prosedur ini sudah diletakkan dalam berbagai undang-undang, perpu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun juga peraturan daerah.
Pengawasan Represif, Pengawasan ini dilakukan setelah satu tindakan dilakukan dengan membandingkan dengan apa yang telah terjadi. Pengawasan represif dimaksutkan untuk mengetahhui apakah kegiatan dan pembiayaan yang telah dilakukan itu telah mengikuti kebijaksanaan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan dapat diwujudkan dalam bentuk pemeriksaan kebenaran formil dan kebenaran materil.Pemeriksaan kebenaran formil adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan meneliti alat-alat bukti saja, misalnya transaksi-transaksi yang mengakibatkan pembayaran. Yang diperiksa disini adalah apakah transaksi tersebut memiliki surat order atau perintah kerja dan lainnya. Pemeriksaan materil adalah pemeriksaan mengenai maksut dan tujuan pengeluaran tujuan anggaran sesuai dengan prinsip-prinsip pengeluaran anggaran.
Pengawasan menurut ruang lingkup
Pengawasan Ekstern, Pengawasan
yang dilakukan oleh organ atau lembaga secara organisatoris atau struktural
berada diluar pemerintah (dalam arti eksekutif).Diantaranya adalah pengawasan
oleh BPK.Ia tidak mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden
tetapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengawasan
berikutnya adalah pengawasan ekstren yang dilakukan oleh DPR yang dilakukan
dalam mendengarkan pendapat dimana DPR dapat menanyakan apa saja tentang
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah.
Pengawasan Intren, Pengawasan yang dilakukan oleh satu badan yang secara organisatoris atau struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan sendiri.Biasanya dilakukan oleh pejabat atasan terhadap bawahannya secara hirarkis. Pengawasan ini terdiri dari :
- Pengawasan melekat. Telah diatur secara khusus dalam Insruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengawasan Melekat. Pengawasan melekat dapat dilakukan antara lain melalui pengawasan atasan langsung terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerja yang berada dibawahnya.
- Pengawasan Fungsional, adalah pengawasan yang dilakukan oleh lembaga atau aparat pengawasan yang dibentuk atau ditunjuk khusus untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara independen terhadap obyek yang diawasi. Pengawasan fungsional dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga/badan/unit yang ada didalam tubuh pemerintah, yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan fungsional adalah Aparat Pengawasan Intren Pemerintah (APIP), yang terdiri dari: a). Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), b). Inspektorat Jendral Departemen, c). Inspektorat Utama / Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND)/Kementerian, d). Lembaga Pengawasan Daerah atau Bawasda Provinsi, Kabupaten dan atau Kota.
Komentar
Posting Komentar