Carl J Federick sebagaimana dikutip Leo Agustino (2008: 7) mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Pendapat ini juga menunjukan bahwa ide kebijakan melibatkan perilaku yang memiliki maksud dan tujuan merupakan bagian yang penting dari definisi kebijakan, karena bagaimanapun kebijakan harus menunjukan apa yang sesungguhnya dikerjakan dari pada apa yang diusulkan dalam beberapa kegiatan pada suatu masalah.
Irfan
Islamysebagaimana dikutip Suandi (2010: 12) kebijakan harus dibedakan dengan
kebijaksanaan. Policy diterjemahkan dengan kebijakan yang berbeda artinya
dengan wisdom yang artinya kebijaksanaan. Pengertian kebijaksanaan memerlukan
pertimbangan pertimbangan lebih jauh lagi, sedangkan kebijakan mencakup
aturan-aturan yang ada didalamnya.
James
E Anderson sebagaimana dikutip Islamy (2009: 17) mengungkapkan bahwa kebijakan
adalah Serangkaian
tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh
seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu. Konsep kebijakan yang ditawarkan
oleh Anderson ini menurut Budi Winarno (2007: 18) dianggap lebih tepat karena
memusatkan perhatian pada apa yang sebenarnya dilakukan dan bukan pada apa yang
diusulkan atau dimaksudkan. Selain itu konsep ini juga membedakan secara tegas
antara kebijakan (policy) dengan keputusan (decision) yang mengandung arti
pemilihan diantara berbagai alternatif yang ada.
Dapat
disimpulkan bahwa kebijakan adalah tindakan-tindakan atau kegiatan yang sengaja
dilakukan atau tidak dilakukan oleh seseorang, suatu kelompok atau pemerintah
yang di dalamnya terdapat unsur keputusan berupa upaya pemilihan diantara
berbagai alternatif yang ada guna mencapai maksud dan tujuan tertentu.
Pengertian Kebijakan Publik
Secara terminologi pengertian
kebijakan publik (public policy) itu ternyata banyak sekali, tergantung dari
sudut mana kita mengartikannya. Easton memberikan definisi kebijakan publik
sebagai the authoritative allocation of
values for the whole society atau sebagai pengalokasian nilai-nilai secara
paksa kepada seluruh anggota masyarakat. Laswell dan Kaplan juga mengartikan
kebijakan publik sebagai a projected
program of goal, value, and practice atau sesuatu program pencapaian
tujuan, nilai-nilai dalam praktek-praktek yang terarah.
David Easton sebagaimana dikutip Leo
Agustino (2009: 19) memberikan definisi kebijakan publik sebagai “ the autorative allocation of values for
the whole society”. Definisi ini menegaskan bahwa hanya pemilik otoritas
dalam sistem politik (pemerintah) yang secara syah dapat berbuat sesuatu pada
masyarakatnya dan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu diwujudkan dalam bentuk pengalokasian nilai-nilai. Hal ini
disebabkan karena pemerintah termasuk ke dalam “authorities in a political system” yaitu para penguasa dalam
sistem politik yang terlibat dalam urusan sistem politik sehari-hari dan
mempunyai tanggungjawab dalam suatu maslaha tertentu dimana pada suatu titik
mereka diminta untuk mengambil keputusan di kemudian hari kelak diterima serta
mengikat sebagian besar anggota masyarakatselama waktu tertentu.
Berdasarkan pendapat berbagai ahli
tersebut dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan
yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah yang berorientasi pada
tujuan tertentu guna memecahkan masalah -masalah publik atau demi kepentingan
publik. Kebijakan untuk melakukan sesuatu biasanya tertuang dalam
ketentuan-ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah
sehingga memiliki sifat yang mengikat dan memaksa.
Prinsip Kebijakan Publik dalam Sistem Administrasi Publik
Prinsip kebijakan publik adalah dibuat untuk mendapatkan
alternatif terbaik untuk mencapai tujuan tertentu. Pembuat keputusan harus
mempunyai pengetahuan cukup tentang nilai-nilai masyarakat dan kemampuan secara
tepat menghitung ratio biaya dan kemungkinan alternatif. Ada beberapa
prinsip dalam kebijakan publik berdasarkan sistem administrasi publik, yaitu :
- Dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan
- Dilaksanakan dalam bentuk nyata tindakan yang konkret
- Mempunyai maksud dan tujuan tertentu
- Dibuat untuk kepentingan seluruh masyarakat
- Kebijakan publik selalu berorientasi tujuan dan tindakan yang telah ditetapkan
- Berisi tentang semua nilai utama yang ada pada masyarakat
- Semua alternatif dan konsekuensi yg timbul adalah yang paling minim resikonya
- Kebijakan publik merupakan alternatif kebijakan yg paling efisien
- Harus mengetahui informasi yang memiliki kualitas tinggi, karena akan menentukan efektifitas kebijakan publik.
Pada intinya dapat disimpulkan bahwa prinsip kebijakan publik
yang berdasarkan sistem administrasi publik adalah untuk mencapai tujuan
tertentu guna memecahkan masalah-masalah publik atau demi kepentingan publik.
Kebijakan publik dibuat oleh lembaga berwenang di pemerintahan untuk
kepentingan masyarakat.
Karakteristik Kebijakan Publik dalam Sistem Administrasi Publik
Ada beberapa ahli yang menjelaskana
mengenai Karaketristik kebijakan publik, diantaranya menurut Nugroho, ada dua
karakteristik dari kebijakan publik, yaitu:1) kebijakan publik merupakan
sesuatu yang mudah untuk dipahami, karena maknanya adalah hal-hal yang
dikerjakan untuk mencapai tujuan nasional; 2) kebijakan publik merupakan
sesuatu yang mudah diukur, karena ukurannya jelas yakni sejauh mana kemajuan
pencapaian cita-cita sudah ditempuh.
Selanjutnya Menurut Suharno (2010:
22-24), karakteristik khusus yang melekat pada kebijakan publik bersumber pada
kenyataan bahwa kebijakan itu dirumuskan. Ciri-ciri kebijakan publik antara
lain:
- Kebijakan publik lebih merupakan tindakan yang mengarah pada tujuan daripada sebagai perilaku atau tindakan yang serba acak dan kebetulan. Kebijakan-kebijakan publik dalam system politik modern merupakan suatu tindakan yang direncanakan.
- Kebijakan pada hakekatnya terdiri atas tindakan-tindakan yang saling berkait dan berpola yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah dan bukan merupakan keputusan yang berdiri sendiri. Kebijakan tidak cukup mencakup keputusan untuk membuat undang-undang dalam bidang tertentu, melainkan diikuti pula dengan keputusan-keputusan yang bersangkut paut dengan implementasi dan pemaksaan pemberlakuan.
- Kebijakan bersangkut paut dengan apa yang senyatanya dilakukan pemerintah dalam bidang tertentu.Kebijakan publik mungkin berbentuk positif, mungkin pula negatif, kemungkinan meliputi keputusan-keputusan pejabat pemerintah untuk bertindak atau tidak bertindak atau tidak melakukan tindakan apapun dalam masalah-masalah dimana justru campur tangan pemerintah diperlukan.
Kebijakan Publik Berdasarkan Sistem Administrasi Publik
Menurut konsep sistem
administrasi publik,
kebijakan publik itu berasal dan dibuat oleh pemerintah (manajemen) sebagai
fungsi dinamis dari negara (organisasi), yang ditujukan untuk menciptakan
efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan.
Kebijakan publik (public
policy) adalah fungsi dari pilar organisasi dan manajemen. Unsur organisasi di
dalam perspektif ini adalah Negara, sedang unsur manajemen adalah Pemerintahan.
Negara dipandang sebagai suatu wadah atau organisasi dalam arti statis.
Sehingga unsur ini memerlukan mesin penggerak yang dapat mendinamisasikannya.
Unsur dinamis itu adalah manajemen, yang di dalam system kenegaraan lebih
dikenal sebagai pemerintahan. Dalam perspektif ini bertemunya unsur negara dan
pemerintahan akan menghasilkan sebuah ketentuan, peraturan atau hukum yang lazim
disebut kebijakan publik. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh
administrasi publik
yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam
negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang bisa
dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan
orang banyak. Menyeimbangkan peran negara yang mempunyai kewajiban menyediakan
pelayan publik dengan hak untuk menarik pajak dan retribusi, dan pada sisi lain
menyeimbangkan berbagai kelompok dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan.
Menurut Solly lubis sasaran utama
kebijakan publik
adalah hubungan antara konsep dan penerapannya yaitu bagaimana kebijakan publik
dimulai dari awal hingga akhir, sejak pengumpulam masukan (input) sampai lahir
keluarannya (output). Dalam sistem administrasi publik dimensi kebijakan publik menjadi sarana untuk melayani
kepentingan publik (umum) dan menetapkan starategi pembangunan untuk
mensejahterakan rakyat. Kebijakan publik merupakan serangkaian tindakan yang
ditetapakan dan dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan tertentu demi
kepentingan negara. Lembaga negara (public
institution) bertanggung jawab untuk merancang srategi yang mampu
melayani masyarakat yang bersifat public
need (kebutuhan publik) dan public orientation (oerintasi publik). Dengan demikian melalui kegiatan
adaministrasi negara yang berdimensi kebijakan publik, pemerintah bertindak sebagai
penyelenggara public service
(pelayanan masayarakat) yang melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat (public servant).
Komentar
Posting Komentar