Langsung ke konten utama

Pengertian, Bentuk dan Sejarah Korupsi di Indonesia

Membahas tentang korupsi memang tidak akan ada ujungnya. Setiap tahun, setiap masa selalu ada kasus korupsi yang terjadi. Dan tidak tanggung-tanggung kerugian yang di timbulkannya pun sangat besar bagi negara dan masyarakat.

Di Indonesia, budaya korupsi bisa dibilang sudah ada sejak zaman dahulu. Dari semenjak pemerintahan di Indoensia masih berupa kerajaan-kerajaan, hingga sekarang pada masa reformasi, budaya korupsi masih terus  “terpelihara” dan berkelanjutan.

Seperti contoh runtuhnya kerajaan-kerajaan di nusantara banyak disebababkan oleh perilaku korup dari para pemegang kekuasaan. Dan tidak maju atau berkembangnya suatu negara/pemerintahan salah satunya juga disebabkan oleh perilaku korup para pemegang kekuasaan.

Korupsi dapat diartikan sebagai sebuah perbuatan yang busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya. Orang yang melakukan Korupsi disebut sebagai Koruptor.

Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: 

Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dan Pengertian korupsi dari perspektif administrasi publik menurut Robert Klitgaard yaitu tingkah laku menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatan dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

Kemudian menurut Samuel Huntington dalam buku Political Order in Changing Societies, mendefinisikan korupsi sebagai behavior of public officials with deviates from accepted norms in order to serve private ends. Itu berarti bahwa korupsi tidak hanya menyangkut aspek hukum, ekonomi dan politik tetapi juga menyangkut perilaku manusia (behavior) yang menjadi bahasan utama serta norma (norms) yang diterima dan dianut masyarakat.

Ada beberapa bentuk perilaku yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana  Korupsi, diantaranya yaitu :

1. Kerugian Keuangan Negara, yaitu sebuah tindakan yang dilakukan seseorang yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara. Misalnya kasus gayus tambunan, yang merugikan keuangan negara dari pajak negara.

2.   Suap Menyuap, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 penyuapan diartikan sebagai tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dan juga menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

3.   Penggelapan dalam Jabatan, adalah tindakan sengaja atau melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga untuk memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan miliki orang lain, tetapi yang berada dalam kekuasaanya bukan karean jabatan. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

4.      Pemerasan, dalam pasal 368 ayat (1) KUHP, dijelaskan sebagai berikut :

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

5.      Perbuatan Curang dijelaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 pasal 7 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut :

a.     pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;

b.    setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c.       setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau

d.  setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

6.      Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

7.      Gratifikasi, merupakan pemberian dari seseoarang kepada orang yang memiliki jabatan negara berupa uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Tindakan pemberian ini dapat dikecualikan jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemebrantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejarah Korupsi di Indonesia

Korupsi di Indoensia seakan telah menajdi warisan yang terus diturunkan oleh nenek moyang kepada generasi-generasi penerusnya. Dampak negative atau pengaruh buruk dari korupsi yang menimpa para pendahulu tidak membuat generasi penenrus belajar untuk tidak melakukannya.

Dari catatan sejarah, korupsi ternyata turut mempengaruhi setiap masa atau zaman di Indonesia. Seperti pada masa di Indonesia pemerintahan masih terpecah berupa kerajaan-kerajaan nusantara, korupsi ternyata sudah terjadi dan dilakukan oleh para pemegang kekuasaan. Kehancuran kerajaan-kerajaan besar seperti Sriwijaya, Majapahit dan Mataram, salah satunya adalah karena perilaku korup dari sebagian besar para bangsawannya. Para raja-raja atau bangsawan kerajaan sering mengambil upeti dari masyarakat-masyarakat kecil. Hal ini mengakibatkan masyarakat semakin miskin, sedangkan para bangsawan semakin kaya dan berkuasa.

Kebiasaan mengambil “upeti” dari rakyat kecil yang dilakukan oleh Raja-raja dan bangsawan di Nusantara ditiru oleh Belanda ketika menguasai Nusantara. Dan selama masa penjajahan, tindakan ini terus dilakukan, yang tentunya mengakibatkan masyarkatat semakin tertekan dan sengsara.

Sejarah Korupsi berlanjut pada masa ORDE LAMA

Bukti adanya tindak pidana kasus korupsi yang tinggi pada masa pemerintahan orde lama, yaitu dapat dibuktikan dengan dibentuknya Badan Pemberantasan Korupsi, yaitu Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) dibentuk berdasarkan UU Keadaan Bahaya, dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.

Tahun 1963 melalui Keputusan Presiden No 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan A.H. Nasution. Lembaga ini di kemudian hari dikenal dengan istilah “Operasi Budhi”. Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi.

Operasi Budhi yang kemudian diganti namanya menjadi Kotrar (Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi) di mana Presiden Sukarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani.

Orde Baru

Perjuangan untuk memberantas korupsi terus digencarkan meskipun era kekuasaan telah berganti. Pada masa orde baru, kasus korupsi di indonesia masih tetap terjadi dan usahapun masih tetap dilanjutkan, yaitu dengan dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung. Kemudian Ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Opstib (Operasi Tertib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi.

Reformasi

Sepeninggal pemerintahan orde baru, banyak ditemukan kasus korupsi oleh para pemegang kekausaan, dan tentunya memberikan pekerjaan rumah bagi pemerintahan setelahnya. Pada masa awal reformasi yang dipimpin oleh Presiden BJ Habibie, usaha pemberantasan korupsi dilakukan dengan salahsatunya mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.

Selanjutnya pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000.

Yang terakhir dan hingga saat ini masih berjalan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat menjadi KPK merupakan komisi yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kriteria dalam Memilih Alternatif Kebijakan yang Baik

Tulisan ini akan membahas beberapa kriteria pemilihan alternatif kebijakan yang baik dan tepat serta contoh proses pemilihan alternatif kebijakan berdasarkan kriteria tersebut . K arena k ebijakan publik yang baik, dikembangkan dari banyak alternatif kebijakan yang dilakukan pada saat tahap formulasi kebijakan. Pemilihan alternatif kebijakan yang tepat atau terbaik merupakan proses penilaian atas alternatif yang ada untuk selanjutnya dipilih yang terbaik. Menilai alternatif merupakan kegiatan memberi bobot pada masing-masing alternatif. Menurut Quade (1982) tahap ini merupakan tahap yang sangat vital karena akan menentukan apakah pilihan kebijakan yg diambil betul-betul implementable dan dapat mengatasi masalah. Kriteria yg dipakai adalah seberapa jauh alternatif dapat dilaksanakan dan diterima oleh semua pihak.  Bardach dalam Patton & Sawicki (1993) mengemukakan beberapa kriteria dalam memilih alternatif, yaitu : A.     Technical feasibility Kriteria ...

Model Implementasi Kebijakan Publik menurut Ripley (1985)

Proses kebijakan publik merupakan proses yang amat rumit dan kompleks. Oleh karena itu, untuk mengkajinya para ahli kemudian membagi proses kebijakan publik ke dalam beberapa tahapan. Tujuannya untuk mempermudah pemahaman terhadap proses tersebut (Charles Lindblom, 1986: 3). Dan pada tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai model implementasi kebijakan publik menurut salah satu ahli di bidang kebijakan public yaitu Ripley (1985). Namun sebelum membahas model implementasi kebijakan public menurut Ripley, sebagai awalan akan di bahas mengenai proses pembuatan kebijakan public yang dijelaskan juga oleh Ripley. Model tahapan kebijakan dari Ripley ini hendak menyatakan dua proses kebijakan publik yang lahir dari siklus pendek dan siklus Panjang, berikut adalah penjelasannya : Siklus pendeknya adalah: Penyusunan agenda pemerintah Agenda pemerintah Formulasi dan legitimasi kebijakan Kebijakan Sedangkan siklus panjang kebijakan adalah : Penyusunan agenda pemerintah Agenda pe...

Proses Pembuatan Kebijakan Publik

Proses pembuatan kebijakan publik menurut  Michael Howleet dan M. Ramesh dalam buku policy cycles and policy subsystems terdiri dari 5 tahap yang saling berkaitan satu sama lain. Dan kelima tahap tersebut yaitu : 1.       Agenda setting atau penetapan agenda Tahap pertama ini, mengacu pada proses dimana masalah menjadi perhatian pemerintah. Beberapa tuntutan kepada pemerintah dari beberapa masalah publik datang dari aktor internasional dan domestik, sedangkan yang lain diprakarsai oleh pemerintah sendiri. Masalah-masalah ini berasal dari berbagai cara dan harus menjalani proses yang rumit sebelum mereka dipertimbangkan secara serius untuk penyelesaiannya. Agenda setting adalah tahap pertama dan mungkin tahap paling kritis dari siklus kebijakan, berkaitan dengan proses-proses ini. Menurut John Kingdon dalam penyelidikannya tentang masalah ini pada awal 1980-an memberikan definisi ringkas dari tahap ini : “Agenda, seperti yang saya bayangkan, adala...