Membahas tentang korupsi memang tidak akan ada ujungnya. Setiap tahun, setiap masa selalu ada kasus korupsi yang terjadi. Dan tidak tanggung-tanggung kerugian yang di timbulkannya pun sangat besar bagi negara dan masyarakat.
Di
Indonesia, budaya korupsi bisa dibilang sudah ada sejak zaman dahulu. Dari
semenjak pemerintahan di Indoensia masih berupa kerajaan-kerajaan, hingga
sekarang pada masa reformasi, budaya korupsi masih terus “terpelihara” dan berkelanjutan.
Seperti
contoh runtuhnya kerajaan-kerajaan di nusantara banyak disebababkan oleh
perilaku korup dari para pemegang kekuasaan. Dan tidak maju atau berkembangnya
suatu negara/pemerintahan salah satunya juga disebabkan oleh perilaku korup
para pemegang kekuasaan.
Korupsi dapat diartikan sebagai sebuah perbuatan yang busuk seperti penggelapan
uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya. Orang yang
melakukan Korupsi disebut sebagai Koruptor.
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi
adalah:
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Dan
Pengertian korupsi dari perspektif administrasi publik menurut Robert Klitgaard yaitu
tingkah laku menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatan dalam negara, dimana
untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau
perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan
pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.
Kemudian menurut Samuel Huntington dalam buku Political
Order in Changing Societies, mendefinisikan korupsi sebagai behavior of public officials with deviates
from accepted norms in order to serve private ends.
Itu berarti bahwa korupsi tidak
hanya menyangkut aspek hukum, ekonomi dan politik tetapi juga menyangkut
perilaku manusia (behavior)
yang menjadi bahasan utama serta norma (norms)
yang diterima dan dianut masyarakat.
Ada
beberapa bentuk perilaku yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, diantaranya yaitu :
1. Kerugian
Keuangan Negara, yaitu sebuah tindakan yang dilakukan seseorang yang dapat
menyebabkan kerugian keuangan negara. Misalnya kasus gayus tambunan, yang merugikan
keuangan negara dari pajak negara.
2. Suap
Menyuap, dalam Undang-undang Nomor
11 Tahun 1980 penyuapan diartikan sebagai tindakan memberi atau menjanjikan
sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan
kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dan juga menerima
sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa
pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau
tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau
kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.
3. Penggelapan
dalam Jabatan, adalah tindakan sengaja atau melawan hukum yang dilakukan oleh
seseorang atau lembaga untuk memiliki suatu barang yang seluruhnya atau
sebagian merupakan miliki orang lain, tetapi yang berada dalam kekuasaanya
bukan karean jabatan. Pegawai
negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu
jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja
menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau
membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang
lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
4. Pemerasan,
dalam pasal 368 ayat (1) KUHP, dijelaskan sebagai
berikut :
“Barangsiapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu
barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
5. Perbuatan
Curang dijelaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 pasal 7
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut :
a. pemborong,
ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan
yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang
dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam
keadaan perang;
b. setiap
orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,
sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. setiap
orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia
dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang
dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
d. setiap
orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional
Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja
membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
6.
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan,
adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam
pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,
untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
7.
Gratifikasi, merupakan pemberian dari
seseoarang kepada orang yang memiliki jabatan negara berupa uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Tindakan pemberian ini dapat dikecualikan jika penerima melaporkan gratifikasi
yang diterimanya kepada Komisi Pemebrantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejarah Korupsi di Indonesia
Korupsi
di Indoensia seakan telah menajdi warisan yang terus diturunkan oleh nenek
moyang kepada generasi-generasi penerusnya. Dampak negative atau pengaruh buruk
dari korupsi yang menimpa para pendahulu tidak membuat generasi penenrus
belajar untuk tidak melakukannya.
Dari
catatan sejarah, korupsi ternyata turut mempengaruhi setiap masa atau zaman di
Indonesia. Seperti pada masa di Indonesia pemerintahan masih terpecah berupa
kerajaan-kerajaan nusantara, korupsi ternyata sudah terjadi dan dilakukan oleh
para pemegang kekuasaan. Kehancuran
kerajaan-kerajaan besar seperti
Sriwijaya, Majapahit dan Mataram, salah satunya adalah karena perilaku korup dari sebagian besar para bangsawannya. Para raja-raja atau bangsawan kerajaan sering
mengambil upeti dari masyarakat-masyarakat kecil. Hal ini mengakibatkan
masyarakat semakin miskin, sedangkan para bangsawan semakin kaya dan berkuasa.
Kebiasaan mengambil “upeti” dari rakyat kecil yang
dilakukan oleh Raja-raja dan
bangsawan di Nusantara ditiru oleh
Belanda ketika menguasai Nusantara. Dan selama masa penjajahan, tindakan ini terus dilakukan, yang tentunya
mengakibatkan masyarkatat semakin tertekan dan sengsara.
Sejarah Korupsi berlanjut pada masa ORDE LAMA
Bukti adanya tindak pidana kasus korupsi yang tinggi
pada masa pemerintahan orde lama, yaitu dapat dibuktikan dengan dibentuknya Badan Pemberantasan Korupsi, yaitu
Panitia Retooling Aparatur Negara
(PARAN) dibentuk berdasarkan UU Keadaan Bahaya, dipimpin oleh A.H.
Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan
Abdulgani.
Tahun 1963 melalui Keputusan Presiden No 275 Tahun 1963,
upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan A.H. Nasution. Lembaga ini di
kemudian hari dikenal dengan istilah “Operasi Budhi”. Sasarannya adalah
perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap
rawan praktik korupsi dan kolusi.
Operasi Budhi yang kemudian diganti namanya menjadi Kotrar
(Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi) di mana Presiden Sukarno menjadi
ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani.
Orde Baru
Perjuangan untuk memberantas korupsi terus digencarkan meskipun era kekuasaan telah berganti. Pada masa orde baru, kasus korupsi di indonesia masih tetap terjadi dan usahapun masih tetap dilanjutkan, yaitu dengan dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung. Kemudian Ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Opstib (Operasi Tertib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi.
Reformasi
Sepeninggal
pemerintahan orde baru, banyak ditemukan kasus korupsi oleh para pemegang
kekausaan, dan tentunya memberikan pekerjaan rumah bagi pemerintahan setelahnya.
Pada masa awal reformasi yang dipimpin oleh Presiden BJ Habibie, usaha pemberantasan korupsi dilakukan dengan
salahsatunya mengeluarkan UU
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU
atau lembaga Ombudsman.
Selanjutnya pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dibentuk Tim
Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000.
Yang terakhir dan hingga saat ini masih berjalan
adalah Komisi Pemberantasan
Korupsi atau disingkat menjadi KPK merupakan komisi yang dibentuk
pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di
Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Posting Komentar