Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam system
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Dalam UUD
1945 pasal 19 ayat 1, 2, dan 3 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui
pemilihan umum. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum.
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam UU dan bersidang sedikitnya satu
kali satu tahun. Dalam pasal 21 UU Np. 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR,
DPRD bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 560 orang. Dalam pasal 22
menyatakan bahwa daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota,
atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR
paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Masa jabatan anggota DPR 5
tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh ketua MK dalam siding paripurna DPR.
Dewan
Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas, wewenang, fungsi,
hak, dan kewajibannya yang diatur dalam UUD 1945. Dan dalam tulisan ini,
akan dibahasa mengenai Tugas dan wewenang DPR, Fugis, Hak dan Kewajibannya.
Tugas
dan wewenang DPR
Tugas dan wewenang DPR lainnya,
antara lain:
1. Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi rakyat
2. Memberikan persetujuan kepada
Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara
lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta
besar dan menerima penempatan duta besar lain
4. Memilih Anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
5. Memberikan persetujuan kepada Komisi
Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung
oleh Presiden
6.
Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya
diajukan ke Presiden
Fungsi-Fungsi
DPR
Menurut
UUD 1945 pasal 20A ayat 1, DPR mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi
Legislasi : fungsi
legislasi adalah DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
2. Fungsi
Anggaran : fungsi
anggaran adalah DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh
presiden
3. Fungsi
Pengawasan : fungsi
pengawasan adalah DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
dan ABN.
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan
wewenang:
1. Menyusun Program Legislasi Nasional
(Prolegnas)
2. Menyusun dan membahas Rancangan
Undang-Undang (RUU)
3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD
(terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah)
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh
Presiden ataupun DPD
5. Menetapkan UU bersama dengan
Presiden
6. Menyetujui atau tidak menyetujui
peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan
menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR
memiliki tugas dan wewenang:
1. Memberikan persetujuan atas RUU
tentang APBN (yang diajukan Presiden)
2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas
RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
4. Memberikan persetujuan terhadap
pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan,
DPR memiliki tugas dan wewenang:
1. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
2. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Hak-Hak
DPR
Dalam menjalankan tugas dan
fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3
(tiga) hak, yakni:
1. Hak
Interpelasi:
hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang
berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
3. Hak
Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
a. Kebijakan pemerintah atau mengenai
kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
b. Tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket; atau
c. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela,
dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kewajiban
DPR
Dalam peranan DPR yang sangat
strategis, DPR memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh setiap anggota DPR. Kewajiban-kewajiban anggota DPR adalah
sebagai berikut:
1. Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila
2. Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan
menaati peraturan perundang-undangan
3. Mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
4. Mendahulukan kepentingan negara
diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
5. Memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan rakyat
6. Menaati prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara
7. Menaati tata tertip dan kode
etik
8. Menjaga etika dan norma dalam
hubungan kerja dengan lembaga lain
9. Menyerap dan menghimpun aspirasi
konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
10. Menampung dan menindak lanjuti
aspirasi dan pengaduan masyarakat
11. Memberikan pertanggungjawaban secara
moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Komentar
Posting Komentar