Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Badan
Pemeriksa Keuangan masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas,
pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tetap mempertimbangkan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Dalam pasal 23 Ayat (5) Tahun 1945 telah ditetapkan
bahwa untuk pemeriksaan tanggung jawab yang berhubungan dengan Keuangan Negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan dimana peraturannya ditetapkan dengan
undang-undang. Kemudian hasil pemeriksaan keuangan tersebut disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan amanat yang tercantum dalam UUD tahun 1945
tersebut, kemudian dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28
Desember 1946 yang berisi tentang pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan. Pada
awalnya Badan Pemeriksa Keuangan
mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 1947 dan memiliki kedudukan sementara di
Magelang. Pada saat pembentukan pertama ini, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki
9 orang pegawai yang diketuai oleh R. Soerasno.
Secara umum fungsi dari Badan Pemeriksa Keuangan ada
dua yaitu memeriksa dan mengawasi keungan negara. Dan lebih jelas nya yaitu :
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
- Mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negar
Selain itu, pada tulisan ini akan dibahas mengenai Bandan
Pemeriksa Keuangan (BPK) secara lengkap dan mudah dipahami, dari mulai tugas-tugas
yang dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Wewenang yang dimiliki oleh Badan Pemeriksa
Keuangan, serta Hak dan Kewajiban dari Badan Pemeriksa Keuangan negara. Dan berikut
adalah penjelannya :
Tugas BPK
Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa
Keuangan disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara
terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan kedua. Tugas BPK menurut UU
tersebut masuk dalam bagian kesatu, isisnya antara lain adalah sebagai berikut
:
- Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
- Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
- Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
- Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
- Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.
Wewenang BPK
Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa
Keuangan berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III bagian
kedua diantaranya adalah sebagai berikut :
- Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
- Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
- BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
- BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.
Hak dan Kewajiban BPK
Dalam
menjalankan tugas nya, BPK mempunyai beberapa Hak, diantaranya :
- Meminta informasi atau dokumen yang harus disediakan oleh setiap orang atau lembaga yang mengelola keuangan publik
- Meminta informasi yang harus disediakan oleh orang, lembaga, atau organisasi swasta apa pun sesuai dengan hukum
- Penetapan standar dan kode etik untuk audit keuangan publik
- Nilai dan tentukan jumlah kerugian pemerintah
- Tentukan objek, rencanakan, jalankan, tentukan waktu dan metode inspeksi dan serahkan laporan inspeksi
Kemudian Kewajiban BPK adalah :
- Kontrol keuangan publik dan hasilnya akan dikomunikasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
- Pemeriksaan keseluruhan anggaran negara dan hasil inspeksi akan dikomunikasikan ke DPR
- Melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan hukum
Komentar
Posting Komentar