Langsung ke konten utama

Tugas dan Wewenang BPK, Hak dan Kewajibannya

Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tetap mempertimbangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Dalam pasal 23 Ayat (5) Tahun 1945 telah ditetapkan bahwa untuk pemeriksaan tanggung jawab yang berhubungan dengan Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan dimana peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian hasil pemeriksaan keuangan tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan amanat yang tercantum dalam UUD tahun 1945 tersebut, kemudian dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 yang berisi tentang pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan. Pada awalnya Badan Pemeriksa Keuangan mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 1947 dan memiliki kedudukan sementara di Magelang. Pada saat pembentukan pertama ini, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki 9 orang pegawai yang diketuai oleh R. Soerasno.

Secara umum fungsi dari Badan Pemeriksa Keuangan ada dua yaitu memeriksa dan mengawasi keungan negara. Dan lebih jelas nya yaitu :

  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
  2. Mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negar

Selain itu, pada tulisan ini akan dibahas mengenai Bandan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara lengkap dan mudah dipahami, dari mulai tugas-tugas yang dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Wewenang yang dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta Hak dan Kewajiban dari Badan Pemeriksa Keuangan negara. Dan berikut adalah penjelannya :

Tugas BPK

Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan kedua. Tugas BPK menurut UU tersebut masuk dalam bagian kesatu, isisnya antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
  4. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
  5. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
  6. Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.

Wewenang BPK

Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III bagian kedua diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
  2. Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
  3. BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
  4. BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.

Hak dan Kewajiban BPK

Dalam menjalankan tugas nya, BPK mempunyai beberapa Hak, diantaranya :

  1. Meminta informasi atau dokumen yang harus disediakan oleh setiap orang atau lembaga yang mengelola keuangan publik
  2. Meminta informasi yang harus disediakan oleh orang, lembaga, atau organisasi swasta apa pun sesuai dengan hukum
  3. Penetapan standar dan kode etik untuk audit keuangan publik
  4. Nilai dan tentukan jumlah kerugian pemerintah
  5. Tentukan objek, rencanakan, jalankan, tentukan waktu dan metode inspeksi dan serahkan laporan inspeksi

Kemudian Kewajiban BPK adalah :

  1. Kontrol keuangan publik dan hasilnya akan dikomunikasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
  2. Pemeriksaan keseluruhan anggaran negara dan hasil inspeksi akan dikomunikasikan ke DPR
  3. Melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan hukum


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kriteria dalam Memilih Alternatif Kebijakan yang Baik

Tulisan ini akan membahas beberapa kriteria pemilihan alternatif kebijakan yang baik dan tepat serta contoh proses pemilihan alternatif kebijakan berdasarkan kriteria tersebut . K arena k ebijakan publik yang baik, dikembangkan dari banyak alternatif kebijakan yang dilakukan pada saat tahap formulasi kebijakan. Pemilihan alternatif kebijakan yang tepat atau terbaik merupakan proses penilaian atas alternatif yang ada untuk selanjutnya dipilih yang terbaik. Menilai alternatif merupakan kegiatan memberi bobot pada masing-masing alternatif. Menurut Quade (1982) tahap ini merupakan tahap yang sangat vital karena akan menentukan apakah pilihan kebijakan yg diambil betul-betul implementable dan dapat mengatasi masalah. Kriteria yg dipakai adalah seberapa jauh alternatif dapat dilaksanakan dan diterima oleh semua pihak.  Bardach dalam Patton & Sawicki (1993) mengemukakan beberapa kriteria dalam memilih alternatif, yaitu : A.     Technical feasibility Kriteria ...

Model Implementasi Kebijakan Publik menurut Ripley (1985)

Proses kebijakan publik merupakan proses yang amat rumit dan kompleks. Oleh karena itu, untuk mengkajinya para ahli kemudian membagi proses kebijakan publik ke dalam beberapa tahapan. Tujuannya untuk mempermudah pemahaman terhadap proses tersebut (Charles Lindblom, 1986: 3). Dan pada tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai model implementasi kebijakan publik menurut salah satu ahli di bidang kebijakan public yaitu Ripley (1985). Namun sebelum membahas model implementasi kebijakan public menurut Ripley, sebagai awalan akan di bahas mengenai proses pembuatan kebijakan public yang dijelaskan juga oleh Ripley. Model tahapan kebijakan dari Ripley ini hendak menyatakan dua proses kebijakan publik yang lahir dari siklus pendek dan siklus Panjang, berikut adalah penjelasannya : Siklus pendeknya adalah: Penyusunan agenda pemerintah Agenda pemerintah Formulasi dan legitimasi kebijakan Kebijakan Sedangkan siklus panjang kebijakan adalah : Penyusunan agenda pemerintah Agenda pe...

Proses Pembuatan Kebijakan Publik

Proses pembuatan kebijakan publik menurut  Michael Howleet dan M. Ramesh dalam buku policy cycles and policy subsystems terdiri dari 5 tahap yang saling berkaitan satu sama lain. Dan kelima tahap tersebut yaitu : 1.       Agenda setting atau penetapan agenda Tahap pertama ini, mengacu pada proses dimana masalah menjadi perhatian pemerintah. Beberapa tuntutan kepada pemerintah dari beberapa masalah publik datang dari aktor internasional dan domestik, sedangkan yang lain diprakarsai oleh pemerintah sendiri. Masalah-masalah ini berasal dari berbagai cara dan harus menjalani proses yang rumit sebelum mereka dipertimbangkan secara serius untuk penyelesaiannya. Agenda setting adalah tahap pertama dan mungkin tahap paling kritis dari siklus kebijakan, berkaitan dengan proses-proses ini. Menurut John Kingdon dalam penyelidikannya tentang masalah ini pada awal 1980-an memberikan definisi ringkas dari tahap ini : “Agenda, seperti yang saya bayangkan, adala...