Langsung ke konten utama

Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Pancasila merupakan dasar negara bangsa Indoensia. Menurut ahli bahasa, Pancasila terdiri dari dua kata, yaitu “Pantja” dan “Sila”. Pantja artinya lima dan sila artinya azas atau dasar. Jadi diatas kelima dasar itulah kita mendirikan dan menjalankan negara Indoensia. Akan tetapi, ternyata Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara bangsa Indonesia saja, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia serta sebagai ideologi nasional. Dengan demikian begitu penting dan vitalnya posisi Pancasila di Indonesia.

Seperti yang kita ketahui, isi atau pilar dari dasar negara bangsa Indonesia dalam Pancasila yang kita kenali saat ini yaitu :

1.      Ketuhanan yang Maha Esa

2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indoensia

Perlu kita ketahui, bahwa kelima dasar negara Indonesia tersebut, ternyata terlahir dari sejarah pembentukan bangsa Indonesia yang cukup panjang. Dan sebagai bangsa Indonesia kita patut mengetahui bagaimana sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh Presiden Soekarno bahwa “Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah bangsanya sendiri’. Maka sangat penting untuk seluruh bangsa Indonesia untuk mengetahui bagaimana sejarah perumusan Pancasila sebagai dara negara Indonesia.

Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia di mulai ketika BPUPKI (Badan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) melakukan sidang pertamanya. BPUPKI dibentuk dan diresmikan oleh Jepang pada tanggal 1 Maret 1945. Inti atau pokok pembahasan dalam siding pertama BPUPKI adalah :

1.      Syarat-syarat hukum suatu negara

2.      Bentuk negara

3.      Pemerintah negara

4.      Dasar negara

Dan yang akan kita bahas dalam tulisan ini adalah mengenai pokok pembahasan sidang BPUPKI yang ke empat yaitu Dasar Negara.

Dalam sejarah tercatat, ada tiga tokoh yang menyampaikan gagasan atau usulannya terkait dengan dasar negara. Ketiga tokoh tersebut adalah Muh. Yamin, Soepomo dan Soekarno. Berikut adalah penjelasannya :

Gagasan Muh. Yamin

Pada tanggal 29 Mei 1945, Muh.Yamin berpidato dan menyampaikan gagasannya terkait dengan dasar negara. Beliau adalah orang pertama yang menyampaikan gagasan terkait dasar negara. Berikut adalah usulan dari Muh.Yamin :

1.      Peri Kebangsaan

2.      Peri Kemanusiaan

3.      Peri Ketuhanan

4.      Peri Kerakyatan

5.      Kesejahteraan Rakyat

Gagasan Soepomo

Orang kedua yang mengususlkan dasar negara Indonesia adalah Soepomo. Tepatnya pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo dalam pidatonya menyampaikan usulan dasar negara Indonesia. Menurut Soepomo, dasar negara harus dapat menyelesaikan tiga persoalan dasar yang beliau simpulkan dalam pidatonya, yaitu :

1.      Apakah Indonesia akan berdiri sebagai persatuan negara, negara serikat atau persekutuan negara

2.      Persoalan hubungan anatara negara dan agama

3.      Apakah republik atau monarki

Atas dasar tiga persoalan tersebut, Soepomo menyampaikan empat prinsip, yaitu :

1.      Dasar negara pada hakikatnya adalah pernyataan tentang cita-cita negara (Staatsidee)

2. Dasar dan bentuk susuana negara itu berhubungan erat dengan riwayat hidup hukum (Rechtsgeschicte) dan lembaga sosial (sociale structuur) negara itu

3.      Struktur masyarakat Indonesia yang asli adalah kebudayaan Indonesia

4.   Diusulkan negara yang bercorak integralistik, bersatu dengan seluruh rakyat, mengatasi seluruh golongan.

Dan dalam pidatonya tersebut, Soepomo menyampaikan usulan Dasar negara Indonesia yaitu :

1.      Persatuan

2.      Kekeluargaan

3.      Keseimbangan lahir batin

4.      Musayawarah

5.      Keadilan Rakyat

Gagasan Soekarno

Soekarno mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara bangsa Indonseia pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan “Pancasila” sebagai dasar negara Indonesia. Dan berikut adalah ususlannya :

1.      Dasar Kebangsaan

2.      Dasar Internasionalisme

3.      Dasar Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan

4.      Prinsip Kesejahteraan

5.      Prinsip Ketuhanan

Selain itu, dalam pidatonya Soekarno juga menyampaikan gagasan “Trisila” yang terdiri dari sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi dan ketuhanan. Dan usulan tentang “Eka Sila” (gotong royong) sebagai kemungkinan lain berkenaan dengan nama ataupun isi dasar negara.

Dalam menentukan atau merumuskan dasar negara, dibentuklah panitia kecil yaitu “Panitia Sembilan”. Dan yang akhirnya atas kesepakatan panitia sembilan tersebut menghasilkan dasar negara Indonesia sebagaimana yang termuat dalam Piagam Djakarta, yaitu :

1.      Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indoensia


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kriteria dalam Memilih Alternatif Kebijakan yang Baik

Tulisan ini akan membahas beberapa kriteria pemilihan alternatif kebijakan yang baik dan tepat serta contoh proses pemilihan alternatif kebijakan berdasarkan kriteria tersebut . K arena k ebijakan publik yang baik, dikembangkan dari banyak alternatif kebijakan yang dilakukan pada saat tahap formulasi kebijakan. Pemilihan alternatif kebijakan yang tepat atau terbaik merupakan proses penilaian atas alternatif yang ada untuk selanjutnya dipilih yang terbaik. Menilai alternatif merupakan kegiatan memberi bobot pada masing-masing alternatif. Menurut Quade (1982) tahap ini merupakan tahap yang sangat vital karena akan menentukan apakah pilihan kebijakan yg diambil betul-betul implementable dan dapat mengatasi masalah. Kriteria yg dipakai adalah seberapa jauh alternatif dapat dilaksanakan dan diterima oleh semua pihak.  Bardach dalam Patton & Sawicki (1993) mengemukakan beberapa kriteria dalam memilih alternatif, yaitu : A.     Technical feasibility Kriteria ...

Model Implementasi Kebijakan Publik menurut Ripley (1985)

Proses kebijakan publik merupakan proses yang amat rumit dan kompleks. Oleh karena itu, untuk mengkajinya para ahli kemudian membagi proses kebijakan publik ke dalam beberapa tahapan. Tujuannya untuk mempermudah pemahaman terhadap proses tersebut (Charles Lindblom, 1986: 3). Dan pada tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai model implementasi kebijakan publik menurut salah satu ahli di bidang kebijakan public yaitu Ripley (1985). Namun sebelum membahas model implementasi kebijakan public menurut Ripley, sebagai awalan akan di bahas mengenai proses pembuatan kebijakan public yang dijelaskan juga oleh Ripley. Model tahapan kebijakan dari Ripley ini hendak menyatakan dua proses kebijakan publik yang lahir dari siklus pendek dan siklus Panjang, berikut adalah penjelasannya : Siklus pendeknya adalah: Penyusunan agenda pemerintah Agenda pemerintah Formulasi dan legitimasi kebijakan Kebijakan Sedangkan siklus panjang kebijakan adalah : Penyusunan agenda pemerintah Agenda pe...

Proses Pembuatan Kebijakan Publik

Proses pembuatan kebijakan publik menurut  Michael Howleet dan M. Ramesh dalam buku policy cycles and policy subsystems terdiri dari 5 tahap yang saling berkaitan satu sama lain. Dan kelima tahap tersebut yaitu : 1.       Agenda setting atau penetapan agenda Tahap pertama ini, mengacu pada proses dimana masalah menjadi perhatian pemerintah. Beberapa tuntutan kepada pemerintah dari beberapa masalah publik datang dari aktor internasional dan domestik, sedangkan yang lain diprakarsai oleh pemerintah sendiri. Masalah-masalah ini berasal dari berbagai cara dan harus menjalani proses yang rumit sebelum mereka dipertimbangkan secara serius untuk penyelesaiannya. Agenda setting adalah tahap pertama dan mungkin tahap paling kritis dari siklus kebijakan, berkaitan dengan proses-proses ini. Menurut John Kingdon dalam penyelidikannya tentang masalah ini pada awal 1980-an memberikan definisi ringkas dari tahap ini : “Agenda, seperti yang saya bayangkan, adala...