Menurut Made Pidarta dalam Siti Irene
Astuti D. (2009: 31-32), partisipasi adalah pelibatan seseorang atau beberapa
orang dalam suatu kegiatan. Keterlibatan dapat berupa keterlibatan mental dan
emosi serta fisik dalam menggunakan segala kemampuan yang dimilikinya
(berinisiatif) dalam segala kegiatan yang dilaksanakan serta mendukung
pencapaian tujuan dan tanggungjawab atas segala keterlibatan. Partisipasi
merupakan keterlibatan mental dan emosi dari seseorang di dalam situasi
kelompok yang mendorong mereka untuk menyokong kepada pencapaian tujuan
kelompok tersebut dan ikut bertanggungjawab terhadap kelompoknya. Pendapat lain
menjelaskan bahwa partisipasi merupakan penyertaan pikiran dan emosi dari
pekerjapekerja kedalam situasi kelompok yang bersangkutan dan ikut
bertanggungjawab atas kelompok itu.
Mikkelsen
(1999: 64) membagi partisipasi menjadi 6 (enam) pengertian, yaitu:
1. Partisipasi
adalah kontribusi sukarela dari masyarakat kepada proyek tanpa ikut serta dalam
pengambilan keputusan
2. Partisipasi
adalah “pemekaan” (membuat peka) pihak masyarakat untuk meningkatkan kemauan
menerima dan kemampuan untuk menanggapi proyek-proyek pembangunan
3. Partisipasi
adalah keterlibatan sukarela oleh masyarakat dalam perubahan yang ditentukannya
sendiri
4. Partisipasi
adalah suatu proses yang aktif, yang mengandung arti bahwa orang atau kelompok
yang terkait, mengambil inisiatif dan menggunakan kebebasannya untuk melakukan
hal itu
5. Partisipasi
adalah pemantapan dialog antara masyarakat setempat dengan para staf yang
melakukan persiapan, pelaksanaan, monitoring proyek, agar supaya memperoleh
informasi mengenai konteks lokal, dan dampak-dampak sosial
6. Partisipasi
adalah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan, dan
lingkungan mereka.
Dari
beberapa pakar yang mengungkapkan definisi partisipasi di atas, dapat dibuat
kesimpulan bahwa partisipasi adalah keterlibatan aktif dari seseorang, atau
sekelompok orang (masyarakat) secara sadar untuk berkontribusi secara sukarela
dalam program pembangunan dan terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
monitoring sampai pada tahap evaluasi.
Pentingnya
partisipasi dikemukakan oleh Conyers (1991: 154-155) yaitu pertama, partisipasi
masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi,
kebutuhan, dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program
pembangunan serta proyek-proyek akan gagal; kedua, bahwa masyarakat akan lebih
mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses
persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk-beluk
proyek tersebut dan akan mempunyai rasa memiliki terhadap proyek tersebut;
ketiga, bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam
pembangunan masyarakat mereka sendiri.
Nilai
partisipasi juga penting dalam proses birokrasi dan pemerintahan di Indonesia
terutama berkaitan dengan adiminitrasi publik. Terlebih di era demokrasi nilai
partisipasi sangat dibutuhkan untuk mensukseskan birokrasi dan pemerintahan di
Indonesia. Contohnya dalam pembuatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi suatu kebijakan publik sangat membutuhkan nilai partisipasi.
Prinsip-Prinsip
Partisipasi
Adapun prinsip-prinsip partisipasi tersebut,
sebagaimana tertuang dalam Panduan Pelaksanaan Pendekatan Partisipatif yang
disusun oleh Department for International Development (DFID) (dalam Monique
Sumampouw, 2004: 106-107) adalah:
1. Cakupan. Semua orang atau wakil-wakil dari
semua kelompok yang terkena dampak dari hasil-hasil suatu keputusan atau proses
proyek pembangunan.
2. Kesetaraan dan kemitraan (Equal
Partnership). Pada dasarnya setiap orang mempunyai keterampilan, kemampuan dan
prakarsa serta mempunyai hak untuk menggunakan prakarsa tersebut dalam setiap
proses guna membangun dialog tanpa memperhitungkan jenjang dan struktur
masing-masing pihak.
3. Transparansi. Semua pihak harus dapat
menumbuhkembangkan komunikasi dan iklim berkomunikasi terbuka dan kondusif
sehingga menimbulkan dialog.
4. Kesetaraan kewenangan (Sharing Power/Equal
Powership). Berbagai pihak yang terlibat harus dapat menyeimbangkan distribusi
kewenangan dan kekuasaan untuk menghindari terjadinya dominasi.
5. Kesetaraan Tanggung Jawab (Sharing
Responsibility). Berbagai pihak mempunyai tanggung jawab yang jelas dalam
setiap proses karena adanya kesetaraan kewenangan (Sharing power) dan
keterlibatannya dalam proses pengambilan keputusan dan langkah-langkah
selanjutnya.
6. Pemberdayaan (Empowerment). Keterlibatan
berbagai pihak tidak lepas dari segala kekuatan dan kelemahan yang dimiliki
setiap pihak, sehingga melalui keterlibatan aktif dalam setiap proses kegiatan,
terjadi suatu proses saling belajar dan saling memberdayakan satu sama lain.
7. Kerjasama. Diperlukan adanya kerja sama
berbagai pihak yang terlibat untuk saling berbagi kelebihan guna mengurangi
berbagai kelemahan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan kemampuan sumber
daya manusia.
Komentar
Posting Komentar