Langsung ke konten utama

Sejarah dan Konsep Pembagian Kekuasaan

Pembagian kekuasaan atau distribution of power saat ini telah banyak diterapkan oleh banyak negara di dunia yang menjalankan system pemerintahan demokratis. Dan salah satu negara yang menerapkan pembagian kekuasaan adalah Indonesia. Konsep pembagian kekuasaan merupakan kelanjutan atau perkembagan dari konsep pemisahan kekuasaan atau separation of powers.

Awal mula munculnya ide konsep pemisahan kekuasaan yaitu pada abad ke 15 dan 16 di benua eropa. Pada saat itu, system pemerintahan di eropa menganut system pemerintahan kerajaan yang absolut. Raja-raja menjalankan pemerintahan dan kekuasaan nya secara mutlak, yang artinya kekuasaan sepenuhnya ada ditangan raja. Maka kekuasaan tersebut bersifat tidak terbatas ditangan raja.

Situasi ini membuat masyarakat atau golongan biasa menjadi menderita. Terutama terhadap kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan yang ditetapkan merupakan kehendak dari raja, tanpa ada lembaga yang mengawasi atau membatasi. Hal ini mendorong kesewenang-wenangan, karena dianggap keputusan yang diambil cenderung berdasarkan suka atau tidak sukanya raja daripada rasionalitas dan keadilan. Contohnya, banyak orang pada masa tersebut dimasukan kedalam penjara tanpa alasan yang jelas, dieksekusi mati tanpa alasan yang jelas dan lain sebagainya. Semua keputusan tersebut berdasarkan instruksi atau perintah dari raja. Ditambah, seringkali dari kerajaan menarik upeti atau pajak dari rakyat untuk kepentingan kerajaan.

Kondisi seperti ini akhirnya memantik gagasan-gagasan baru yang muncul atas dasar hak azasi manusia. Kekuasaan harus di pisahkan untuk menghentikan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa tunggal.

Pada abad ke 16 muncul gagasan dari seorang filsuf Inggris bernama John Lock (1632-1704), yang pertama memunculkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Dalam bukunya “Two Treatises on Civil Government” (1690), John Lock memisahkan kekuasaan negara dalam 3 lembaga, yaitu :

1.      Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan

2.  Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan didalamnya termasuk kekuasaan mengadili

3.      Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hugungan dengan negara lain, seperti membuat perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luarn negeri.

Selang setengah abad setelah gagasan ini muncul, Montesquieu (1688-1755) mengembangakan konsep pemisahan kekuasaan yang digagas oleh John Lock. Dalam bukunya “L’Esprit des Lois” atau “The Spirit of Law” Montesquieu memisahkan kekuasaan kedalam tiga lembaga yang terpisah satu sama lain, baik menganai tugas dan fungsi maupun mengenai alat perlengakapan yang menyelenggarakannya. Tiga lembaga kekuasaan tersebut, yaitu :

1.      Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang

2.      Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang

3.      Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang

Perbedaan gagasan John Lock dengan Montesquieu yaitu pada kekuasaan untuk mengadili pelanggaran terhadap undang-undang. John Lock menempatkan kewenangan mengadili pada kekuasaan eksekutif, sedangkan Montesquieu menempatkan kewenangan mengadili terpisah dari kekuasaan eksekutif dan menciptakan lembaga baru yaitu kekuasaan yudikatif. Serta perbadaan keduanya juga terdapat pada kekuasaan hubungan luar negeri dalam suatu pemerintahan. Montesquieu memasukan kekuasaan hubungan luar negeri kedalam kekuasaan eksekutif.

Ketiga lembaga kekuasaan ini kemudian dikenal sebagai “Pemisahan kekuasaan” atau “Trias Politika” yang sekarang banyak dianut oleh negara-negara di dunia yang menjalankan pemerintahan demokratis.

1.      Lembaga Legislatif

Dalam trias politika, lembaga legislatif merupakan lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga legislatif di gambarkan sebagai lembaga yang mewakili aspirasi rakyat, sehingga lembaga ini dinamakan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat atau parlemen.

Banyak ahli yang menjelaskan tentang lembaga legislatif sebagai lemabaga perwakilan rakyat, diantaranya yaitu Josef LaPalombara (1974: 134) yang menyatakan bahwa lembaga legislatif sebagai perpanjangan tangan rakyat dalam kehidupan politik, dan memfunyai beberapa fungsi yaitu :

a.      Rule making

b.      Representation

c.       Interest articulation and aggregation

d.      Political socialization

e.       Supervision, scrutinity, surveillance

Kemudian Andre Bayo Ala (1993: 4) berpendapat bahwa secara umum, lembaga legislatif memiliki empat fungsi utama, yaitu :

a.      Fungsi Legislasi atau pembuat peraturan (legislative or law-making function)

b.      Fungsi Perwakilan (representation Function)

c.       Fungsi Kontrol (Control function)

d.      Fungsi Rekrutmen (recruitment or electoral colleges function)

2.      Lembaga Eksekutif

Dalam Trias Politika, Lembaga eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif. Akan tetapi, dalam perkembangannya, lembaga eksekutif saat ini tidak hanya sekedar sebagai lembaga yang melaksanakan undang-undang, akan tetapi sebagai pembuat undang-undang. Dan bahkan lembaga eksekutif mempunyai kekuasaan yang berkaitan dengan ranah yudikatif. Seperti yang dijelaskan oleh Ismail Suny (1986: 44), bahwa yang termasuk kekuasaan umum lembaga eksekutif adalah :

a.       Kekuasaan administratif, yaitu pelaksanaan undang-undang dan politik administratif

b.      Kekuasaan legislatif, yaitu mengajukan rancangan undang-undang dan mengesahkan undang-undang

c.       Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk memberikan grasi dan amnesti

d.      Kekuasaan militer, yaitu kekuasaan mengenai angkatan militer dan urusan pertahanan

e.       Kekuasaan diplomatik, yaitu kekuasaan mengenai hubungan luar negeri

3.      Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif adalah lembaga yang melaksanakan fungsi untuk mengawasi dan mengadili pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang. Di Indonesia kekuasaan yudikatif dikenal sebagai kekuasaan kehakiman.

Agar lembaga yudikatif dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar dengan mengedepankan azas persamaan dan keadilan dimata hukum. Maka lembaga ini harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Sebab dengan demikian, diharapkan keputusan-keputusan yang diambil lembaga yudikatif tidak akan memihak kepada kepentingan siapapun. Tetapi semata-mata untuk menjunjung tinggi nilai-niai keadilan.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kriteria dalam Memilih Alternatif Kebijakan yang Baik

Tulisan ini akan membahas beberapa kriteria pemilihan alternatif kebijakan yang baik dan tepat serta contoh proses pemilihan alternatif kebijakan berdasarkan kriteria tersebut . K arena k ebijakan publik yang baik, dikembangkan dari banyak alternatif kebijakan yang dilakukan pada saat tahap formulasi kebijakan. Pemilihan alternatif kebijakan yang tepat atau terbaik merupakan proses penilaian atas alternatif yang ada untuk selanjutnya dipilih yang terbaik. Menilai alternatif merupakan kegiatan memberi bobot pada masing-masing alternatif. Menurut Quade (1982) tahap ini merupakan tahap yang sangat vital karena akan menentukan apakah pilihan kebijakan yg diambil betul-betul implementable dan dapat mengatasi masalah. Kriteria yg dipakai adalah seberapa jauh alternatif dapat dilaksanakan dan diterima oleh semua pihak.  Bardach dalam Patton & Sawicki (1993) mengemukakan beberapa kriteria dalam memilih alternatif, yaitu : A.     Technical feasibility Kriteria ...

Model Implementasi Kebijakan Publik menurut Ripley (1985)

Proses kebijakan publik merupakan proses yang amat rumit dan kompleks. Oleh karena itu, untuk mengkajinya para ahli kemudian membagi proses kebijakan publik ke dalam beberapa tahapan. Tujuannya untuk mempermudah pemahaman terhadap proses tersebut (Charles Lindblom, 1986: 3). Dan pada tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai model implementasi kebijakan publik menurut salah satu ahli di bidang kebijakan public yaitu Ripley (1985). Namun sebelum membahas model implementasi kebijakan public menurut Ripley, sebagai awalan akan di bahas mengenai proses pembuatan kebijakan public yang dijelaskan juga oleh Ripley. Model tahapan kebijakan dari Ripley ini hendak menyatakan dua proses kebijakan publik yang lahir dari siklus pendek dan siklus Panjang, berikut adalah penjelasannya : Siklus pendeknya adalah: Penyusunan agenda pemerintah Agenda pemerintah Formulasi dan legitimasi kebijakan Kebijakan Sedangkan siklus panjang kebijakan adalah : Penyusunan agenda pemerintah Agenda pe...

Proses Pembuatan Kebijakan Publik

Proses pembuatan kebijakan publik menurut  Michael Howleet dan M. Ramesh dalam buku policy cycles and policy subsystems terdiri dari 5 tahap yang saling berkaitan satu sama lain. Dan kelima tahap tersebut yaitu : 1.       Agenda setting atau penetapan agenda Tahap pertama ini, mengacu pada proses dimana masalah menjadi perhatian pemerintah. Beberapa tuntutan kepada pemerintah dari beberapa masalah publik datang dari aktor internasional dan domestik, sedangkan yang lain diprakarsai oleh pemerintah sendiri. Masalah-masalah ini berasal dari berbagai cara dan harus menjalani proses yang rumit sebelum mereka dipertimbangkan secara serius untuk penyelesaiannya. Agenda setting adalah tahap pertama dan mungkin tahap paling kritis dari siklus kebijakan, berkaitan dengan proses-proses ini. Menurut John Kingdon dalam penyelidikannya tentang masalah ini pada awal 1980-an memberikan definisi ringkas dari tahap ini : “Agenda, seperti yang saya bayangkan, adala...