Langsung ke konten utama

Strategi Pemerintah Mengatasi Covid-19 melalui Himbauan Social Distancing, PSBB dan New Normal

Sejak pertama kali kemunculannya di Wuhan, Wubei, Republik Rakyat China pada bulan Desember tahun 2019, Virus Corona sudah mewabah keseluruh penjuru dunia. Sehingga pada tanggal 11 Maret 2020, Virus Corona ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO (world health organization) atau organisasi kesehatan dunia. Virus Corona atau disebut juga Covid-19 disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Dan sampai tanggal 25 Juli 2020, Virus ini telah menyerang 15,9 juta penduduk didunia dengan 9,04 juta diantaranya dinyatakan sembuh, sedangkan 640 ribu meninggal dunia. Tingginya jumlah kasus positif covid-19 didunia ini menimbulkan kehawatiran ditengah masyarakat, terlebih saat ini belum ada vaksin atau obat yang tepat untuk menyembuhkan pasien positif Covid-19.

Kemunculan virus Covid-19 direspon dengan cepat oleh semua negara didunia, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menekan atau memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat. Diantaranya kebijakan himbauan social distancing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan yang terbaru adalah New Normal. Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini, tidak lain bertujuan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 yang semakin hari terus bertambah.

Di Indonesia sendiri per tanggal 25 juli 2020 tercatat secara kumulatif terdapat 97.286 kasus pasien positif terpapar Virus Covid-19, dengan 55.354 orang diantaranya dinyatakan sembuh, sedangkan 4.714 orang meninggal dunia. Dari semenjak kemunculannya di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 pemerintah memang menaruh perhatian lebih untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat. Dan ada beberapa kebijakan yang telah dan sedang dilakukan pemerintah saat ini dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, diantaranya :

1.      Himbauan Social Distancing

Berdasarkan informasi dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, social distancing atau menjaga jarak adalah kondisi menjaga jarak dengan orang lain agar tidak terjadi penularan Virus Covid-19. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kontak langsung dengan orang lain dan sebisa mungkin menghindari kerumunan atau tempat-tempat ramai. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penularan virus ditengah masyarakat.

Himbauan pemerintah tentang social distancing dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah sederhana akan tetapi dapat memberikan pengaruh yang cukup baik dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19, yaitu dengan :

a.       Menjaga Jarak dengan Orang Lain Minimal 1 Meter

b.   Tidak Kumpul-Kumpul (seperti untuk nongkrong, arisan, nongkrong diwarung kopi atau café dan lain sebagainya)

c.       Jangan Pergi Ketempat yang Ramai dan Gunakan Masker Jika Keluar Rumah

d.   Tidak Bersalaman (bila terlanjur bersalaman atau lupa, setelahnya diharuskan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik)

e.      Tetap Tinggal di Rumah

Himabaun untuk menerapkan social distancing ini telah dilakukan oleh pemerintah sejak awal kemunculan kasus covid-19 pertama hingga sekarang. Dan himbauan untuk menerapkan social distancing ini terus digencarkan melalui media social, pamflet, maupun dengan sosialisasi langsung oleh apartur negara kepada masyarakat.

2.      Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Berdasarkan Pearutran Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Penyakit 2019 (Covid-19), menyatakan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. Dengan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan dan keamanan.

Penerapan PSBB sebagaimana dijelaskan dalam PP No 21 Tahun 2020 harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya :

a.  Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberaoa wilayah

b.      Terdapat kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa diwilayah atau negara lain.

Pemberlakukan PSBB paling sedikit meliputi :

a.       Peliburan sekolah dan tempat kerja

b.      Pembatasan kegiatan keagamaan

c.       Pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum

Pembatasan kegiatan saat pemberlakukan PSBB harus tetap mempertimbangkan kebutuhan Pendidikan, Produktivitas Kerja, dan Ibadah Penduduk. Pembatasan Kegiatan dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

3.      New Normal

Menurut Achmad Yurianto (juru bicara penanganan COVID-19), new normal adalah tatanan, kebiasaan dan perilaku yang baru berbasis pada adaptasi untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat. Masyarakat harus mulai membiasakan kehidupan baru atau kebiasaan baru yang mengarah pada perilaku untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah keluar rumah atau sebelum dan sesudah makan, memakai masker ketika keluar rumah, menghindari kermaian, dan menjaga jarak dari ornag lain minimal 1 meter. Secara sederhananya, kidupan atau kebiasaan kita kembali lagi seperti kehidupan biasanya akan tetapi dengan menerpakan protocol kesehatan Covid-19.

Pertanyaan mendasar muncul terkait kebijakan New Normal di Indonesia, apakah Indonesia sudah siap menerapkan New Normal ?

Dr Hans Henri P. Kluge, Direktur regional WHO untuk eropa, mengingatkan bahwa negara-negara yang akan menerapkan new normal harus memastikan beberapa hal sebagai berikut :

a.       Transmisi Covid-19 telah dikendalikan

b. Kesehatan masyarakat dan kapasitas system kesehatan mampu untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak, dan mengkarantina

c.    Mengurangi resiko wabah dengan pengaturan ketat terhadap tempat yang memiliki kerentanan tinggi, terutama dirumah orang lanjut usia, fasilitas kesehatan mental dan pemukiman padat.

d.  Pencegahan ditempat kerja ditetapkan, seperti jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, etiket penerapan pernapasan

e.       Resiko penyebaran importedcase dapat dikendalikan

f.       Masyarakat ikut berperan dan terlibat dalam transisi

Beberapa kriteria kesiapan pemberlakuan new normal yang disebutkan oleh Dr Hans Henri P. Kluge tersebut dapat menjadi acuan sebuah negara dalam menerapkan new normal. Jawaban terhadap pertanyaan tentang kesiapan negara Indoensia untuk menerapkan New Normal dapat kita bandingakan antara situasi saat ini dengan kriteria kesiapan pemberlakuan new normal yang disebutkan oleh Dr Hans Henri P. Kluge. Pemerintah dan masyarakat dapat menilai sendiri apakah situasi saat ini sudah memenuhi kesiapan pemberlakukan new normal atau belum.

Stay Healthy.. Stay Strong…


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kriteria dalam Memilih Alternatif Kebijakan yang Baik

Tulisan ini akan membahas beberapa kriteria pemilihan alternatif kebijakan yang baik dan tepat serta contoh proses pemilihan alternatif kebijakan berdasarkan kriteria tersebut . K arena k ebijakan publik yang baik, dikembangkan dari banyak alternatif kebijakan yang dilakukan pada saat tahap formulasi kebijakan. Pemilihan alternatif kebijakan yang tepat atau terbaik merupakan proses penilaian atas alternatif yang ada untuk selanjutnya dipilih yang terbaik. Menilai alternatif merupakan kegiatan memberi bobot pada masing-masing alternatif. Menurut Quade (1982) tahap ini merupakan tahap yang sangat vital karena akan menentukan apakah pilihan kebijakan yg diambil betul-betul implementable dan dapat mengatasi masalah. Kriteria yg dipakai adalah seberapa jauh alternatif dapat dilaksanakan dan diterima oleh semua pihak.  Bardach dalam Patton & Sawicki (1993) mengemukakan beberapa kriteria dalam memilih alternatif, yaitu : A.     Technical feasibility Kriteria ...

Model Implementasi Kebijakan Publik menurut Ripley (1985)

Proses kebijakan publik merupakan proses yang amat rumit dan kompleks. Oleh karena itu, untuk mengkajinya para ahli kemudian membagi proses kebijakan publik ke dalam beberapa tahapan. Tujuannya untuk mempermudah pemahaman terhadap proses tersebut (Charles Lindblom, 1986: 3). Dan pada tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai model implementasi kebijakan publik menurut salah satu ahli di bidang kebijakan public yaitu Ripley (1985). Namun sebelum membahas model implementasi kebijakan public menurut Ripley, sebagai awalan akan di bahas mengenai proses pembuatan kebijakan public yang dijelaskan juga oleh Ripley. Model tahapan kebijakan dari Ripley ini hendak menyatakan dua proses kebijakan publik yang lahir dari siklus pendek dan siklus Panjang, berikut adalah penjelasannya : Siklus pendeknya adalah: Penyusunan agenda pemerintah Agenda pemerintah Formulasi dan legitimasi kebijakan Kebijakan Sedangkan siklus panjang kebijakan adalah : Penyusunan agenda pemerintah Agenda pe...

Proses Pembuatan Kebijakan Publik

Proses pembuatan kebijakan publik menurut  Michael Howleet dan M. Ramesh dalam buku policy cycles and policy subsystems terdiri dari 5 tahap yang saling berkaitan satu sama lain. Dan kelima tahap tersebut yaitu : 1.       Agenda setting atau penetapan agenda Tahap pertama ini, mengacu pada proses dimana masalah menjadi perhatian pemerintah. Beberapa tuntutan kepada pemerintah dari beberapa masalah publik datang dari aktor internasional dan domestik, sedangkan yang lain diprakarsai oleh pemerintah sendiri. Masalah-masalah ini berasal dari berbagai cara dan harus menjalani proses yang rumit sebelum mereka dipertimbangkan secara serius untuk penyelesaiannya. Agenda setting adalah tahap pertama dan mungkin tahap paling kritis dari siklus kebijakan, berkaitan dengan proses-proses ini. Menurut John Kingdon dalam penyelidikannya tentang masalah ini pada awal 1980-an memberikan definisi ringkas dari tahap ini : “Agenda, seperti yang saya bayangkan, adala...