Sejak pertama kali kemunculannya di Wuhan, Wubei, Republik Rakyat China pada bulan Desember tahun 2019, Virus Corona sudah mewabah keseluruh penjuru dunia. Sehingga pada tanggal 11 Maret 2020, Virus Corona ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO (world health organization) atau organisasi kesehatan dunia. Virus Corona atau disebut juga Covid-19 disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Dan sampai tanggal 25 Juli 2020, Virus ini telah menyerang 15,9 juta penduduk didunia dengan 9,04 juta diantaranya dinyatakan sembuh, sedangkan 640 ribu meninggal dunia. Tingginya jumlah kasus positif covid-19 didunia ini menimbulkan kehawatiran ditengah masyarakat, terlebih saat ini belum ada vaksin atau obat yang tepat untuk menyembuhkan pasien positif Covid-19.
Kemunculan virus Covid-19 direspon dengan cepat oleh
semua negara didunia, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia mengeluarkan
kebijakan-kebijakan untuk menekan atau memutus rantai penyebaran virus Covid-19
di tengah masyarakat. Diantaranya kebijakan himbauan social distancing,
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan yang terbaru adalah New Normal.
Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini, tidak lain bertujuan untuk
mengatasi penyebaran Covid-19 yang semakin hari terus bertambah.
Di Indonesia sendiri per tanggal 25 juli 2020 tercatat
secara kumulatif terdapat 97.286 kasus pasien positif terpapar Virus Covid-19,
dengan 55.354 orang diantaranya dinyatakan sembuh, sedangkan 4.714 orang
meninggal dunia. Dari semenjak kemunculannya di Indonesia pada tanggal 2 Maret
2020 pemerintah memang menaruh perhatian lebih untuk mengatasi penyebaran virus
Covid-19 di tengah masyarakat. Dan ada beberapa kebijakan yang telah dan sedang
dilakukan pemerintah saat ini dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran
Covid-19 di Indonesia, diantaranya :
1.
Himbauan Social Distancing
Berdasarkan informasi
dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, social distancing atau menjaga jarak adalah kondisi menjaga jarak
dengan orang lain agar tidak terjadi penularan Virus Covid-19. Masyarakat
dihimbau untuk tidak melakukan kontak langsung dengan orang lain dan sebisa
mungkin menghindari kerumunan atau tempat-tempat ramai. Hal ini dilakukan agar
tidak terjadi penularan virus ditengah masyarakat.
Himbauan pemerintah tentang
social distancing dilakukan dengan
menerapkan langkah-langkah sederhana akan tetapi dapat memberikan pengaruh yang
cukup baik dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19, yaitu dengan :
a. Menjaga
Jarak dengan Orang Lain Minimal 1 Meter
b. Tidak
Kumpul-Kumpul (seperti untuk nongkrong, arisan, nongkrong diwarung kopi atau
café dan lain sebagainya)
c. Jangan
Pergi Ketempat yang Ramai dan Gunakan Masker Jika Keluar Rumah
d. Tidak
Bersalaman (bila terlanjur bersalaman atau lupa, setelahnya diharuskan untuk
mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik)
e. Tetap
Tinggal di Rumah
Himabaun
untuk menerapkan social distancing
ini telah dilakukan oleh pemerintah sejak awal kemunculan kasus covid-19
pertama hingga sekarang. Dan himbauan untuk menerapkan social distancing ini terus digencarkan melalui media social, pamflet,
maupun dengan sosialisasi langsung oleh apartur negara kepada masyarakat.
2.
Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB)
Berdasarkan
Pearutran Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Penyakit 2019 (Covid-19),
menyatakan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu
wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian
rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. Dengan persetujuan Menteri
yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah dapat
melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu
provinsi atau kabupaten/kota tertentu. PSBB harus didasarkan pada pertimbangan
epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis
operasional, pertimbangan politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan dan
keamanan.
Penerapan
PSBB sebagaimana dijelaskan dalam PP No 21 Tahun 2020 harus memenuhi beberapa
kriteria, diantaranya :
a. Jumlah kasus
dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan
dan cepat ke beberaoa wilayah
b.
Terdapat kaitan
epidemiologi dengan kejadian serupa diwilayah atau negara lain.
Pemberlakukan PSBB paling sedikit meliputi
:
a.
Peliburan sekolah
dan tempat kerja
b.
Pembatasan kegiatan
keagamaan
c.
Pembatasan kegiatan
ditempat atau fasilitas umum
Pembatasan kegiatan saat pemberlakukan
PSBB harus tetap mempertimbangkan kebutuhan Pendidikan, Produktivitas Kerja,
dan Ibadah Penduduk. Pembatasan Kegiatan dilakukan dengan memperhatikan
pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
3.
New Normal
Menurut Achmad Yurianto (juru bicara penanganan COVID-19), new normal adalah tatanan,
kebiasaan dan perilaku yang baru berbasis pada adaptasi untuk membudayakan
perilaku hidup bersih dan sehat. Masyarakat harus mulai membiasakan kehidupan
baru atau kebiasaan baru yang mengarah pada perilaku untuk menjaga kebersihan
dan kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah
keluar rumah atau sebelum dan sesudah makan, memakai masker ketika keluar
rumah, menghindari kermaian, dan menjaga jarak dari ornag lain minimal 1 meter.
Secara sederhananya, kidupan atau kebiasaan kita kembali lagi seperti kehidupan
biasanya akan tetapi dengan menerpakan protocol kesehatan Covid-19.
Pertanyaan
mendasar muncul terkait kebijakan New Normal di Indonesia, apakah Indonesia sudah
siap menerapkan New Normal ?
Dr
Hans Henri P. Kluge, Direktur regional WHO untuk eropa, mengingatkan bahwa
negara-negara yang akan menerapkan new normal harus memastikan beberapa hal
sebagai berikut :
a.
Transmisi Covid-19
telah dikendalikan
b. Kesehatan masyarakat
dan kapasitas system kesehatan mampu untuk mengidentifikasi, mengisolasi,
menguji, melacak kontak, dan mengkarantina
c. Mengurangi resiko
wabah dengan pengaturan ketat terhadap tempat yang memiliki kerentanan tinggi,
terutama dirumah orang lanjut usia, fasilitas kesehatan mental dan pemukiman
padat.
d. Pencegahan ditempat
kerja ditetapkan, seperti jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, etiket
penerapan pernapasan
e.
Resiko penyebaran
importedcase dapat dikendalikan
f. Masyarakat ikut
berperan dan terlibat dalam transisi
Beberapa kriteria kesiapan pemberlakuan new
normal yang disebutkan oleh Dr Hans Henri P. Kluge tersebut dapat menjadi acuan
sebuah negara dalam menerapkan new normal. Jawaban terhadap pertanyaan tentang
kesiapan negara Indoensia untuk menerapkan New Normal dapat kita bandingakan antara
situasi saat ini dengan kriteria kesiapan pemberlakuan new normal yang
disebutkan oleh Dr Hans Henri P. Kluge. Pemerintah dan masyarakat dapat menilai
sendiri apakah situasi saat ini sudah memenuhi kesiapan pemberlakukan new
normal atau belum.
Stay Healthy.. Stay Strong…
Mantap bung!
BalasHapus